Yosep Parera selalu advokat yang diputuskan jadi terdakwa di kasus suap pengatasan kasus di Mahkamah Agung (MA) mengeklaim jadi korban mekanisme. Ia menyebutkan tiap faktor di Indonesia membutuhkan uang.
“Berikut mekanisme yang jelek di negara kita, di mana tiap faktor sampai tingkat atas harus keluarkan uang. Salah satunya korbannya ialah kita,” kata Yosep Parera di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada,
Ia bersama rekanan advokatnya Eko Suparno akui memberi suap. Uang itu diberi supaya Koperasi Taruh Pinjam Intidana dipastikan bangkrut.
“Saya dan Mas Eko sebagai pengacara mengaku secara jujur memberikan uang di Mahkamah Agung, tetapi kami tidak paham ia panitera ataulah bukan,” bebernya.
Yosep pastikan ia akan sampaikan semua info yang dijumpainya. Dan, diakuinya siap hadapi hukuman yang seberatnya.
“Pokoknya kami akan membuka semua, kami sudah siap terima hukumannya karenanya ketaatan kami. Kami berasa moralitas kami benar-benar rendah, kami siap dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya,” tambah Yosep.
Dijumpai, KPK memutuskan sepuluh terdakwa berkaitan suap pengurusan kasus di Mahkamah Agung (MA). Salah satunya terdakwa kasus itu ialah Hakim Agung pada MA yaitu Sudrajad Dimyati.
“Berdasar hasil info saksi dan bukti-bukti yang cukup karena itu penyidik memutuskan sekitar 10 orang sebagai terdakwa,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam pertemuan jurnalis di kantornya.
Berikut beberapa terdakwanya:
Sebagai Yang menerima:
– Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
– Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Alternatif Mahkamah Agung
– Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Redi, PNS Mahkamah Agung
– Albasri, PNS Mahkamah Agung
Ke enam terdakwa sebagai yang menerima suap didugakan menyalahi Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi seperti sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Peralihan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai Pemberi:
– Yosep Parera, Advokat
– Eko Suparno, Advokat
– Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Taruh Pinjam ID (Intidana)
– Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Taruh Pinjam ID (Intidana)
Keempatnya didugakan menyalahi Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi seperti sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Peralihan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dari ke-10 terdakwa itu, 6 salah satunya langsung dilaksanakan penahanan. Ke enam orang langsung ditahan itu ialah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.
“Berkaitan keperluan penyelidikan, Team Penyidik meredam beberapa Terdakwa untuk 20 hari awal terhitung mulai dari 23 September 2022 s/d 12 Oktober 2022,” tambah Firli.
[ad-2]