Ahli masalah Sidang Bharada E-Bripka RR-Kuat Ma’ruf: Hakim Ingin Cepat karena Capek
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyangka argumen penyatuan persidangan 3 tersangka sangkaan pembunuhan merencanakan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf karena majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan capek karena agenda sidang yang padat.
“Nach saat ini kemungkinan majelis ingin agar cepat, karena capek karena sidang setiap hari donk jika saya lihat,” kata Asep seperti diambil dari Kompas TV, Minggu.
Namun, Asep memandang padatnya agenda sidang ialah karena kesalahan saat tentukan jumlah kasus yang diatasi beberapa majelis hakim dalam kasus itu.
“Jika kita lihat majelis sidang Senin sampai Rabu, tetapi ya kekeliruan semenjak awalnya mengapa tidak memisah dan pilih atur sidangnya,” sebut Asep yang disebut bekas hakim.
Disamping itu, kata Asep, hal yang membuat persidangan kasus sangkaan pembunuhan merencanakan Yosua harus diatasi dengan teliti karena kasus itu disoroti oleh warga dan jadi spekulasi muruah 3 instansi.
“Ini kan mengundang perhatian, perlu kecermatan, perlu kehati-hatian. Warga benar-benar memerhatikan, karena menaruhkan 3 instansi, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Maknanya ada transparansi,” sebut Asep.
Sidang ke-3 tersangka itu akan diadakan pada Senin dan gagasannya akan dikombinasi. Walau sebenarnya, menurut Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban, Eliezer yang diputuskan sebagai justice collaborator (JC) semestinya mendapatkan pengatasan khusus dengan pembelahan arsip kasus, penahanan, dan persidangan.
Sekarang ini ke-5 tersangka pembunuhan merencanakan Yosua tengah jalani persidangan. Mereka ialah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf (pendamping rumah tangga).
Kelimanya dituduh dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Beskal penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan gagasannya akan mendatangkan 12 saksi dalam sidang ke-3 tersangka di hari ini.
Berikut daftar saksi yang hendak didatangkan dalam persidangan Eliezer, Ricky, dan Kuat:
1. Rojiah alias. Jiah (ART Ferdy Sambo di dalam rumah Jl. Saguling)
2. Sartini (ART Ferdy Sambo di dalam rumah Jl. Saguling)
3. Anita Amalia Dwi Agustine (Konsumen Servis Service Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)
4. Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Mobile sisi officer security and Tech Compliance Dukungan)
5. Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA)
6. Tjong Djiu Fung (agen jasa CCTV)
7. Raditya Adhiyasa (karyawan terlepas di Biropaminal Divpropam Polri)
8. Ahmad Syahrul Ramadhan (pengemudi ambulans)
9. Ishbah Azka Tilawah (petugas swab di Smart Co Lab)
10. Nevi Afrilia (petugas swab di Smart Co Lab)
11. Novianto Rifa’i (staff individu Ferdy Sambo)
12. Bharada Sadam (pengemudi Ferdy Sambo)