AKP Irfan Widyanto Sampaikan Praperadilan karena Berasa Penahanan Tidak Sama sesuai Ketentuan

AKP Irfan Widyanto Sampaikan Praperadilan karena Berasa Penahanan Tidak Sama sesuai Ketentuan

Kuasa hukum tersangka obstruction of justice atau usaha merintangi penyelidikan meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat menerangkan argumennya ajukan usaha praperadilan.

Dia akui menuntut praperadilan keputusan penahanan Irfan yang sudah dilakukan oleh Beskal Penuntut Umum (JPU). “Ini lho tanggal 5 (Oktober 2022) arsip kasus dilimpahkan (dari Polri ke Kejagung). Di hari itu tersangka ditahan oleh beskal,” ucapnya Henry saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dia menerangkan faksinya segera membuat tuntutan praperadilan, dan memasukannya ke PN Jakarta Selatan 6 Oktober 2022.

Dalam penglihatannya, keputusan penahanan tidak sesuai dengan ketetapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Henry menerangkan ada dua persyaratan seseorang dapat ditahan. Pertama, diintimidasi lima tahun pidana atau lebih.

Ke-2 , tersangka memunculkan kekuatiran akan larikan diri, atau hilangkan tanda bukti. “Tidak cuma sekedar cemas, KUHAP secara tegas (atur) ada kondisi kapan beskal menyaksikan kondisi itu,” katanya.

Dia mengeklaim tidak ada kondisi yang membuat beskal wajib melakukan penahanan pada Irfan. Masalahnya penyidik tidak meredamnya saat diputuskan sebagai terdakwa obstruction of justice.

Lantas proses praperadilan Irfan sudah berjalan semenjak Senin, dan hakim praperadilan akan memberikan keputusan Kamis.

Tetapi, majelis hakim kasus obstruction of justice putuskan masih tetap meneruskan pengecekan kasus. Maknanya proses praperadilan sudah dipandang luruh.

“Maka dari itu saya meminta tuduhan tidak boleh dibacakan dahulu saat ini, tetapi ya wewenang hakim demikian, bolehkah buat terima saja,” paparnya.

Dijumpai, Irfan adalah dari 7 tersangka obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua yang lain. Selainnya ia, beberapa tersangka lain yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Bijak Rahman Bijakin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Beskal penuntut umum (JPU) menyangka Irfan sudah menukar decoder CCTV di pos security Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Disamping itu amankan decoder CCTV di dalam rumah Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplangit.

Atas tindakannya, Irfan dituduh dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 mengenai peralihan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Atau tuduhan ke-2 primair Pasal 221 Ayat (1) ke 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

About admin

Check Also

Tingkatkan lalu lintas situs web dengan konteks berkualitas.

[ad_1] kualitas situs web Periksa situs web untuk konten berkualitas. Informasi harus disajikan dalam bahasa …