BPKN Sebutkan Tanggapan Pemerintahan Lamban Bereskan Kasus Gagal Ginjal Kronis
Ketua Tubuh Pelindungan Customer Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim menjelaskan, tanggapan pemerintahan lamban dalam tangani kasus penyakit ginjal kronis pada anak.
“Sangkaan-dugaan pemantauan tidak optimal, kecurian masuknya bahan baku, tanggapan yang kurang cepat, ada perselisihan di antara lembaga, substansi. Hingga tanggapan pengatasan prosedurnya lama,” katanya dalam siaran Gaspol! di YouTube Kompas.com, Rabu.
Rizal lalu menyorot cara Tubuh Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat kasus gagal ginjal kronis mulai menyebar.
Lewat tayangan persnya pada 17 Oktober 2022, BPOM mengatakan obat sirup anak dari India yang diperhitungkan jadi pemicu gagal ginjal kronis anak tidak tercatat di Indonesia.
Bahkan juga, waktu itu BPOM pastikan sudah lakukan pemantauan mendalam, dan mengaplikasikan persyaratan obat sirup anak jangan memiliki kandungan etiken glikol (EG), dan dietilen glikol (DEG).
Tetapi, dalam perubahannya beberapa obat sirup yang menyebar dalam masyarakat rupanya terkontaminasi dua kandungan itu.
“Jadi kesimpangsiuran di tataran khalayak lumayan lama pada awal, itu kemungkinan membuat keluarga korban benar-benar menyesalkan,” kata Rizal.
Oleh karena itu, Rizal menyarankan supaya pemantauan pemerintahan diketatkan.
Secara eksklusif, dia menggerakkan supaya BPOM memantau produk obat yang tersebar di pasar hingga kasus ini tidak terulang lagi. “(Sampai) tersebar juga, menurut kami harus ada pemantauan post pasar yang perlu dilaksanakan,” katanya.
Dijumpai, berdasar data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 16 November 2022, ada 324 kasus gagal ginjal kronis pada anak di Indonesia.
Dari jumlahnya itu sekitar 199 anak dipastikan wafat. Selanjutnya, empat korporasi sudah diputuskan sebagai terdakwa dalam kasus ini, yakni CV Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Samudera Chemical, dan PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Bareskrim Polri masih lakukan peningkatan penyelidikan dalam kasus ini. Di lain sisi, Komune Customer Indonesia (KKI), dan 12 keluarga korban tempuh cara hukum.
Keluarga korban ajukan tuntutan pada 9 instansi, mencakup beberapa distributor, perusahaan farmasi, sampai BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tuntutan dikirimkan lewat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 18 November 2022.