BPOM: Bahan Baku Obat Sirup Memiliki kandungan Cemaran EG Dibeli dari Produsen Thailand

BPOM: Bahan Baku Obat Sirup Memiliki kandungan Cemaran EG Dibeli dari Produsen Thailand

Tubuh Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendapati, dua industri farmasi yang menghasilkan obat sirup memiliki kandungan cemaran etilen glikol melewati tingkat batasan beli propilen glikol yang dibuat oleh Dow Chemical Thailand.

Dua perusahaan yang diartikan, yakni PT Universal Pharmaceutical Industries lewat produk Unibebi dan PT Yarindo Farmatama lewat produk Flurin DMP Sirup. Kepala BPOM Penny K.

Lukito menjelaskan, PT Yarindo Farmatama beli propilen glikol produksi Dow Chemical Thailand dari distributor CV Budiarta, dan PT Universal Pharmaceutical Industries beli dari PT Logicom Solution dan PT Mega Setia.

Adapun propilen glikol ialah zat pelarut tambahan yang biasa berada di obat sirup. Tetapi, bila proses pemurniannya tidak sesuai dengan standard, akan memunculkan cemaran etilen glikol melewati tingkat batasan aman.

“Hasil dari pengecekan, pencarian, dan pengkajian pada document, pegawai, produksi, didapat info jika PT Yarindo beli bahan baku produksi dari 1 distributor. Ada satu distributor CV Budiarta,” kata Penny dalam pertemuan jurnalis secara online di Serang, Banten, Senin.

“Sementara PT Universal Pharmaceutical Industries beli dari PT Logicom Solution. Dan kita akan mencari keterikatannya dari ke-2 hal itu,” kata Penny. Atas penemuan itu, Penny akui akan menyaksikan faktor validitas untuk cari tahu ada elemen pemalsuan. Karena, Dow Chemical ialah industri multinasional terkenal dan mumpuni. Industri ini berkantor pusat dari Michigan, Amerika Serikat.

“Tetapi (bahan baku propilen glikol Dow Chemical) ini datang dari Thailand, dan kita akan melihat. Kami memperoleh kerjasama yang bagus dengan PT Dow Chemical di Indonesia untuk cari karena apa ini ada elemen pemalsuan dari produk itu,” papar Penny.

BPOM sudah mendapati dan amankan kembali 64 drum propilen glikol produksi Dow Chemical Thailand. Mengakibatkan, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang menghasilkan obat sirup memiliki kandungan cemaran etilen glikol (DEG) tinggi terancam ancaman pidana, merujuk pada UU Nomor 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan.

Pidana penjara sampai sepuluh tahun dan denda Rp 1 miliar. Disamping itu, dua perusahaan itu terancam terlilit UU Pelindungan Customer karena memperdagangkan barang yang tidak sesuai standard, atau syarat, dan ketentuan perundang-undangan.

“Seperti diartikan pada Pasal 62 Ayat 1 dan UU RI Nomor 8 mengenai Pelindungan Customer yang diintimidasi dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda terbanyak Rp 2 miliar,” kata Penny.

Teror lain juga menanti dua perusahaan itu bila bisa dibuktikan cemaran etilen glikol yang tinggi ini mengakibatkan kematian anak-anak.

Cemaran etilen glikol diperhitungkan memacu kasus gagal ginjal kronis pada anak yang menyebar semenjak Agustus 2022. Sampai sekarang, korban yang wafat capai 157 orang.

About admin

Check Also

Kepala BIN Sebutkan Aura Jokowi Berpindah ke Prabowo, Elite Gerindra: Telah Waktunya, Ini Pertanda yang Baik

Kepala BIN Sebutkan Aura Jokowi Berpindah ke Prabowo, Elite Gerindra: Telah Waktunya, Ini Pertanda yang Baik

Kepala BIN Sebutkan Aura Jokowi Berpindah ke Prabowo, Elite Gerindra: Telah Waktunya, Ini Pertanda yang …