BPOM Sebutkan Pebisnis Farmasi Harus Melapor Bila Tukar Bahan Baku Obat

BPOM Sebutkan Pebisnis Farmasi Harus Melapor Bila Tukar Bahan Baku Obat

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan, tiap industri farmasi harus memberikan laporan peralihan bahan baku pembikinan obat.

Inspektur Khusus BPOM Elin Herlina menjelaskan, laporan harus dilaksanakan saat sebelum perusahaan farmasi mengubah bahan baku.

“Industri farmasi harus memberikan laporan ke BPOM tiap akan lakukan (peralihan) bahan baku,” kata Elin dalam pertemuan jurnalis di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan.

Pengakuan ini Elin berikan buat menyikapi ada sangkaan kelangkaan bahan zat pelarut atau polietilen glikol yang dipandang aman dipakai dalam beberapa obat cair.

Karena kelangkaan ini, aktor usaha farmasi diperhitungkan menukar bahan zat pelarut dengan memakai etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Zat itu diperhitungkan kuat jadi pemicu masalah ginjal kronis misteri (acute kidney injury/AKI). Selanjutnya, Elin akui, BPOM akan balik lakukan pengecekan pada bahan baku baru yang dipakai perusahaan itu.

Detail obat yang bahan bakunya sudah berbeda harus penuhi syarat dan jalani memperoleh Certificate of Analysis (COA). COA sebagai document yang mengatakan satu produk sudah dites di laboratorium.

“Seharunya ada laporan mengenai peralihan bahan baku,” katanya. Dalam komunitas yang serupa, Menteri Kesehatan (Menteri kesehatan) Budi Gunadi Sadikin akui masih menanti hasil pengecekan kuantitatif BPOM pada beberapa contoh obat.

Menurut dia, sejauh ini beberapa beberapa obat yang diperhitungkan berkaitan dengan masalah ginjal kronis misteri. “Kita menyaksikan jika mayoritas obat obatan ini telah digunakan awalnya,” tutur Budi.

Budi tidak dapat pastikan kapan pengecekan pada contoh obat itu dapat dituntaskan. Menurut dia, laboratorium Kemenkes tidak dapat lakukan analisis kuantitatif.

Dia menjelaskan, kekuatan itu dipunyai oleh BPOM dan ditolong laboratorium faksi kepolisian. “Hanya memang obat-obatannya beberapa ratus ini perlu dites,” papar Budi. Kemenkes umumkan masalah ginjal kronis misteri semakin bertambah jadi 241 kasus dari awal sebelumnya 206 kasus.

Sampai sekarang ini, sekitar 133 pasien dipastikan wafat. Sebagian besar pada mereka sebagai balita. Kemenkes menyebutkan, fatality rate penyakit ini capai 55 %.

Selama ini Kemenkes menyangka masalah ginjal kronis misteri karena senyawa kimia beresiko etilen glikol, dietilen glikol, dan etilen glikol butyl ether/EGBE. Bahan itu dipakai sebagai zat pelarut dalam obat cair.

About admin

Check Also

Tingkatkan lalu lintas situs web dengan konteks berkualitas.

[ad_1] kualitas situs web Periksa situs web untuk konten berkualitas. Informasi harus disajikan dalam bahasa …