Dinas LH Jakarta Perkenankan Anggota Keluarga Ganti Status PJLP Terimbas Ketentuan Batasan Umur

Dinas LH Jakarta Perkenankan Anggota Keluarga Ganti Status PJLP Terimbas Ketentuan Batasan Umur

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, pihaknya meluluskan beberapa Penyuplai Jasa Yang lain Perseorangan (PJLP) yang dihentikan dampak implementasi ketentuan batasan umur 56 tahun yang tercantum pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 diganti bagian keluarga.

Asep menyebutkan akan memberi penawaran ke bagian keluarga dari PJLP terimbas ketentuan batasan umur 56 tahun. Salah satunya bagian keluarga bisa gantikan status PJLP yang telah dihentikan untuk bekerja di Dinas LH DKI Jakarta.

“Memang jika Dinas LH itu bukan dihentikan, tapi benar ada yang diganti . Maka tidak semua dihentikan, jika memang mereka meminta dapat diganti oleh anaknya, oleh keluarganya, itu dapat kita coba proses,” kata Asep di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

Asep menerangkan, penggantian itu bisa jadi dilaksanakan dengan persyaratan bagian keluarga berkaitan siap. Masalahnya kata Asep banyak salah satunya yang tidak dapat diganti karena bagian keluarga yang sudah mempunyai aktivitas lain.

“Umumnya kan mereka argumennya anaknya telah kerja, anaknya masih sekolah, getho,” kata Asep.

Asep sampaikan jika di Dinas LH ada minimal 600 orang PJLP yang telah dihentikan. Asep menyebutkan rerata PJLP terimbas bahkan juga berumur di atas 56 tahun. Sekitaran 600 orang PJLP itu tidak lagi bekerja semenjak Minggu, 1 Januari 2023 kemarin.

“Itu jika di LH ada sekitaran 600 (PJLP terimbas) kali ya,” tutur ia.

Selanjutnya, menurut Asep tenaga kerja semestinya memang punyai batasan umur produktif, walau masih juga dalam keadaan yang fit. Ditambah, Asep memandang PJLP berumur 30-40 tahun berlainan keproduktifannya sama mereka yang telah berumur di atas 50-60 tahun.

“Misal 56-58, bisa. Tetapi jika ada yang 60-70 tahun lebih bagus memang di rumahlah. Kita pahami produktifitas berlainan sama yang 40, 30 tahun,” katanya.

Batasan Umur PJLP
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono batasi umur karyawan kontrak atau Penyuplai Jasa Yang lain Perseorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintahan Propinsi (Pemerintah provinsi) DKI Jakarta optimal 56 Tahun.

Ketentuan itu tercantum pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 mengenai Dasar Pengaturan Pemakaian Penyuplai Jasa Yang lain Perseorangan di Lingkungan Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Pada Kepgub yang ditandatangani Heru Budi pada 1 November 2022 itu diterangkan jika umur minimum PJLP 18 tahun. Persisnya, tertera pada point D mengenai batasan umur penyuplai jasa yang lain perseorangan.

“Penyuplai jasa yang lain perseorangan berumur terendah 18 (delapan belas) tahun tertinggi 56 (lima puluh enam) tahun,” begitu bunyi Kepgub itu.

Terbitnya Kepgub ini maknanya Heru Budi menambahkan ketentuan limitasi umur optimal PJLP yang tidak ada pada Peraturan gubernur awalnya.

Ketentuan Batasan Umur PJLP 56 Tahun Mulai Berlaku 1 Januari 2023
Pendamping Pemerintah Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko dipilih jadi Ketua Tim Pengaturan Pemakaian Penyuplai Jasa Yang lain Perseorangan (PJLP). Ini tercantum pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 mengenai Dasar Pengaturan Pemakaian PJLP yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 1 November 2022.

Selainnya ketua, tim pengaturan pemakaian PJLP ini terdiri dari 1 orang sekretaris dan enam anggota yang lain. Berkaitan ketentuan batasan umur tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PJLP, akan mulainya berlaku pada 1 Januari 2023.

Ketua Tim Pengaturan Pemakaian Penyuplai Jasa Yang lain Perseorangan (PJLP) Sigit Wijatmoko menjelaskan, jika tim ini memiliki beberapa tugas dan kuasa mencakup mengawasi pengendalian PJLP, klarifikasi, dan validasi analitis tugas, analitis beban kerja, resiko tugas, dan penilaian tugas PJLP.

“Ini dilaksanakan untuk optimalisasi penerapan Kepgub yang hendak mulainya berlaku pada 1 Januari 2023,” kata Sigit dalam info resminya.

Selanjutnya, dalam Kepgub itu ada kategorisasi tugas PJLP yang ditata sesuai tipe tugas, yaitu Sumber Daya Manusia (SDM) dengan umur produktif, terbagi dalam Tenaga Lapangan Umum, seperti petugas mekanikal elektrikal, petugas kebersihan luar dan dalam gedung, keamanan, pemulasaran mayat, sopir, dan lain-lain.

Dalam pada itu, untuk tenaga teknisnya mencakup petugas kesehatan satwa, pengolah data pengukur, arsitek hal pemberian izin, konsumen relation, dan lain-lain.

Sigit sampaikan jika barisan warga DKI Jakarta umur produktif (18-56 tahun) dekati angka 70 % dari keseluruhan warga di Jakarta, yang disebut jumlah sebagian besar. Tragisnya, katanya pengangguran di DKI Jakarta dikuasai golongan muda.

Jumlah pengangguran DKI Jakarta per Agustus 2021 terdaftar sekitar 439.899 orang, di mana 271.134 salah satunya berumur 16-30 tahun. Dengan begitu, pengangguran paling banyak sebagai alumnus sekolah menengah tingkat atas dengan perincian SMA 69.435 dan SMK 120.319. Selanjutnya diikuti tingkat sarjana sekitar 39.850 orang.

“Sementara jumlah angkatan kerja DKI Jakarta pada Agustus 2022 ialah 5.252.396 orang, dengan rincin 4.875.102 warga bekerja dan 377.294 pengangguran,” jelas Sigit.

Dalam pada itu, menurut perkiraan demografi dari Bank Dunia Jakarta, Indonesia akan nikmati bonus demografi di tahun 2012 sampai 2031.

“Bila umur produktif bekerja dan berpendapatan, penghasilan bersama semua warga dalam suatu negara akan lebih besar dibanding dengan berbelanja pengeluarannya (negara jadi kaya),” katanya.

 

About admin

Check Also

Kepala BIN Sebutkan Aura Jokowi Berpindah ke Prabowo, Elite Gerindra: Telah Waktunya, Ini Pertanda yang Baik

Kepala BIN Sebutkan Aura Jokowi Berpindah ke Prabowo, Elite Gerindra: Telah Waktunya, Ini Pertanda yang Baik

Kepala BIN Sebutkan Aura Jokowi Berpindah ke Prabowo, Elite Gerindra: Telah Waktunya, Ini Pertanda yang …