Hotman Paris: Perintah Teddy Minahasa Pinggirkan 5 KG Sabu Buat Pancingan Sesuai SOP
Penasehat Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris mengeklaim jika perintah untuk menyisihkan tanda bukti berbentuk 5 kg sabu ke AKBP Doddy Prawiranegara sebagai pancingan atau umpan sudah sama sesuai proses.
“Ucapnya sudah praktek demikian, SOP-nya demikian, untuk undercover,” kata Hotman saat dijumpai reporter di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Walau demikian, Hotman menyebutkan barbuk (barang bukti) sekitar 5 kg sabu itu tak pernah disentuh oleh Teddy. Barang itu seutuhnya telah berada di bawah pemantauan AKBP Doddy Prawiranegara sebagai mantan Kapolres Bukittinggi saat itu.
“Teddy Minahasa tak pernah menyaksikan itu tanda bukti, tak pernah sentuh. Semua itu di bawah pemantauan Kapolres,” ucapnya.
Menurut Hotman, Teddy sempat memerintah penarikan barbuk itu. Sesudah menyangka ada keganjilan dalam operasi yang sudah dilakukan KBP Doddy Prawiranegara.
“Karena ucapnya di situ dari barang bukti narkoba itu selalu disisihkan untuk tanda bukti di persidangan,” katanya.
“Yang sebelumnya diperkirakan sebagai umpan supaya semua diambil. Tetapi kok mendadak telah ada yang terjual, ucapnya telah ada yang terjual 1 kg. Bahkan juga, yang lebih anehnya kembali sesaat selanjutnya ada 2 kg telah berada di Linda . Maka di sini diperhitungkan ada konspirasi di antara Linda sama Kapolres ini,” lebih ia.
Telah jadi Rahasia Umum
Bahkan juga, Hotman menyebutkan jika praktek untuk menyisihkan barbuk itu telah wajar untuk kepentingan penyaruan. Hal tersebut seperti claim saat informasi kasus, Teddy sempat menerangkan jika hasil sitaan itu akan dilimpahkan untuk kebutuhan pengadilan.
“Di saat itu didatangi, jika tidak salah petinggi Pemda di tempat, wali kota jika tidak salah atau Kapolres, saat itu seperti menonton di YouTube atau telah tampil di tv ,” kata Hotman.
“Pak Teddy Minahasa umumkan jika dari 40 kg ini, 5 kg akan disisihkan untuk bukti selanjutnya . Maka jika memang niat ingin jual, mengapa dipublikasikan, itu sah dipublikasikan di saat launching tanda bukti di muka Polres Bukittinggi,” lebih Hotman.
Lalu, Hotman berasa bila apa yang sudah dilakukan Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu sudah sama sesuai SOP dengan disebut dan diterangkan tujuannya menyisihkan barbuk narkotika itu.
“Sah ia umumkan, jadi jika ia niat ingin jual ngapain ia kabarkan membawa 5 kg disisihkan untuk tanda bukti kasus selanjutnya,” terangnya.
Sabu Ditukar Tawas
Awalnya, Irjen Teddy Minahasa diperhitungkan mengontrol pemasaran tanda bukti sabu seberat lima kg. Tersingkap, Teddy Minahasa ambil sabu saat lakukan pembasmian dan diganti dengan tawas.
Hal tersebut dikatakan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa saat pertemuan jurnalis, Jumat (14/10) malam.
“Iya, ditukar dengan tawas,” tutur ia.
Mukti menjelaskan, hasil dari pengungkapan kasus narkoba, Polres Bukittinggi amankan tanda bukti 41 kg sabu. Tetapi yang dihilangkan cuma 35 Kg. Adapun, bekasnya lima kg diambil Teddy Minahasa untuk disebarkan.
“Barang ini dipakai dari bulan Mei. Sebetulnya, 41 kg. Tetapi, Lima kilo (diedarkan),” tutur ia.
Mukti akui masih mempelajari kasus ini. Pernyataan dari salah seorang terdakwa berinisial D, ambil tanda bukti hasil sitaan atas perintah Irjen Teddy Minahasa.
“Kita masih pelajari. Tetapi memang dari info saudara D, itu benar ialah perintah dari Bapak TM,” tutur ia.
Adapun dalam kasus ini keseluruhan ada 11 terdakwa salah satunya, lima terdakwa ialah anggota aktif Polri, yaitu Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang disebut mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Dan enam terdakwa yang lain ialah masyarakat sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Mereka dijaring dengan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 mengenai narkotika.