Ibunda Richard Eliezer Meminta Bantuan karena Tuntutan Beskal, Jokowi: Saya Tidak Dapat Intervensi

Ibunda Richard Eliezer Meminta Bantuan karena Tuntutan Beskal, Jokowi: Saya Tidak Dapat Intervensi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memperjelas tidak dapat mengintervensi proses hukum yang ditempuh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Terhitung, masalah Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara oleh beskal penuntu umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ini dikatakan Jokowi saat ditanyakan masalah ibunda Bharada E yang meminta kemudahan hukum untuk anaknya. Ibunda Elizier meminta supaya Presiden dan Kapolri memberikan keadilan untuk anaknya.

“Saya tidak dapat mengintervensi proses hukum yang jalan,” tegas Jokowi saat mengevaluasi Project Pembangunan Sodetan Kali Ciliwung ke Saluran Banjir Timur di Jakarta Timur,

Ia mengutamakan, seluruh pihak harus menghargai proses hukum yang berjalan pada lembaga negara. Jokowi sampaikan ini berlaku untuk semuanya kasus hukum, tidak cuma kasus pembunuhan Brigadir J yang menggeret bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saja.

“Tidak cuma kasus FS (Ferdy Sambo) saja, untuk semuanya kasus, tidak (dapat mengintervensi). Karena kita harus menghargai proses hukum yang berada di lembaga-lembaga negara yang jalan,” terang Jokowi.

Awalnya, Beskal Agung Muda Sektor Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana pastikan tuntutan 12 tahun yang dikirimkan faksinya ke Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah tepat. Ia memperjelas tidak akan mengoreksi tuntutan.

“Permasalahan mengevaluasi mengoreksi, kami mengetahui kapan akan mengoreksi. Ini telah betul, ngapain dikoreksi. Jika sudah betul ngapain dikoreksi, itu jawabnya. Tidak pernah koreksi,” tutur Fadil dalam penjelasannya masalah tuntutan Richard Eliezer,

Fadil tidak memusingkan dengan kekesalan warga dan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang tidak senang dengan tuntutan Bharada E. Apalagi, menurut Fadil, Bharada E masih mempunyai peluang bela dalam pleidoi kelak.

“LPSK tidak pernah senang. Ya tidak kenapa. Karena itu saya ngomong, lembaga lain jangan mengintervensi wewenang Beskal Agung. Kan masih tetap ada usaha hukum. Masih tetap ada pembelaan semua jenis,” katanya.

Richard Eliezer alias Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Beskal menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Beskal memandang Bharada E bisa dibuktikan dengan cara sah turut serta kasus pembunuhan merencanakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengecek dan menghakimi kasus ini putuskan jatuhkan pidana pada tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara sepanjang 12 tahun. Dan dipotong periode tahanan. Memerintah tersangka masih tetap ada di periode tahanan,” tutur beskal dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,

Beskal memandang Bharada E sudah bersalah lakukan pembunuhan pada Brigadir J. Dalam surat gugatan, Bharada E dipandang menyalahi Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Richard Eliezer Pudihang Lumui sudah bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana merebut nyawa secara bersama,” tutur Beskal.

Awalnya, Bharada E dituduh lakukan tindak pidana pembunuhan merencanakan pada Brigadir J. Hal tersebut dilaksanakan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. Mereka dituduh turut serta dalam kasus sangkaan pembunuhan merencanakan pada Brigadir J pada 8 Juli 2022 di dalam rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Dalam surat tuduhan beskal mengatakan, mereka yang lakukan, yang memerintah lakukan dan ikut serta lakukan tindakan, dengan menyengaja dan dengan gagasan lebih dulu merebut nyawa seseorang. Atas tindakan itu, mereka dituduh menyalahi Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman terberat sampai pidana mati.

Pada kasus ini, Bharada E jadi justice collaborator. Pada 8 Agustus 2022, lewat kuasa hukum Muhammad Boerhanuddin, Bharada Eliezer ajukan diri sebagai justice collaborator.

Hal Memudahkan Tuntutan Richard Eliezer

Beskal Penuntut Umum (JPU) ikut memerhatikan keberanian Richard Eliezer atau Bharada E ungkap kasus pembunuhan merencanakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu juga menjadi satu diantara pemikiran Beskal Penuntut Umum (JPU) untuk memudahkan tuntutan.

“Beberapa hal yang memudahkan, Tersangka sebagai saksi pelaku yang bekerja bersama untuk membedah kejahatan ini,” kata Beskal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,

Beskal menjelaskan, hal memudahkan lain yaitu Richard Eliezer tidak pernah dijatuhi hukuman, berlaku santun dan koorperatif di persidangan. “Tersangka menyesali tindakannya, dan tindakan tersangka sudah dimaafkan oleh keluarga korban,” sebut ia.

Dari sisi hal memudahkan, Beskal merinci hal memberatkan gugatan hukum pada tersangka. Beskal menyebutkan, Eliezer sebagai pelaksana eksekusi yang menyebabkan lenyapnya nyawa korban Brigadir J.

“Tindakan tersangka memunculkan duka paling dalam untuk keluarga korban. Karena tindakan tersangka memunculkan kegelisahan, keributan yang semakin makin tambah meluas dalam masyarakat,” sebut ia.

 

About admin

Check Also

Tingkatkan lalu lintas situs web dengan konteks berkualitas.

[ad_1] kualitas situs web Periksa situs web untuk konten berkualitas. Informasi harus disajikan dalam bahasa …