Ini Peranan Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi Turut serta Dalam Scenario Pembunuhan Merencanakan Brigadir J

Suara.com – Bareskrim Sebutkan Putri Chandrawathi Turut serta Dalam Scenario Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kepala Tubuh Reserse Kriminil (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto menyebutkan Putri Chandrawathi disebutkan ketahui saat suaminya Irjen Ferdy Sambo perintahkan persiapan Bharada Richard Eliezer atau E dan Brigadir Ricky Rizal untuk menyelesaikan Brigadir J dengan lakukan penembakan.

Menurut Agus dari tanda bukti yang dipunyai team khusus jika Putri saat terjadi pembunuhan Brigadir J di dalam rumah dinas suaminya itu pada 8 Juli 2022 lalu, rupanya Putri ada dilokasi di lantai tiga rumah.

Modern Putri juga diputuskan sebagai terdakwa. Dia, susul suaminya yang disebut artis cendekiawan pembunuhan merencanakan Brigadir J.

“Berada di Lantai tiga (Kehadiran Putri) saat Ricky dan Richard ditanyakan (Ferdy Sambo) kesiapan untuk tembak Mendiang Josua,” kata Agus ke reporter, Sabtu (20/8/2022).

Dari saat sebelum kejadian pembunuhan terjadi, kata Agus, Putri ajak Brigadir J berangkat ke rumah dinas dari tempat tinggal individu di Jalan Saguling 3, Duren Tiga. Waktu itu, ada juga figur Richard, Ricky, dan Kuwat Maruf (KM).

“Ajak pergi ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, mendiang J,” sebut Agus

Apa lagi, kata Jenderal Bintang Tiga Itu, Putri diperhitungkan ikut ikuti scenario Ferdy Sambo dengan memberi bujukan uang ke Richard, Ricky, dan Kuwat.

“Ikuti scenario yang dibuat oleh FS. Bersama FS saat janjikan uang ke RE, RR dan KM,” ungkapkan Agus

Turut turut serta

Team khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Putri diperhitungkan ikut turut serta dalam gagasan pembunuhan pada Yosua. Hal tersebut yang selanjutnya jadi dasar oleh penyidik dalam menangkap Putri dengan Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Merencanakan Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi sampaikan, ini satu diantaranya berdasarkan bukti penting berbentuk digital video recorder (DVR) atau rekaman CCTV di dalam rumah dinas Ferdy Sambo. Tanda bukti yang pernah berusaha dirusak dan ditiadakan itu memvisualisasikan peritiwa saat sebelum, hingga sesaat setelah pembunuhan Yosua.

“Berikut sebagai sisi dari circumstantial evidence atau tanda bukti tidak langsung sebagai panduan jika PC (Putri Candrawathi) berada di lokasi semenjak di Saguling sampai Duren Tiga dan lakukan beberapa kegiatan sebagai sisi daripada rencana pembunuhan pada Brigadir Yosua,” ungkapkan Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Dalam kasus ini, kata Andi, penyidik keseluruhan sudah mengecek Putri sekitar 3x. Bahkan juga, tempo hari yang berkaitan seharusnya dicheck kembali tetapi ada halangan datang dengan argumen sakit.

“Surat sakit dari dokter yang berkaitan dan minta untuk istirahat tujuh hari,” papar Andi.

Pembunuhan merencanakan

Team khusus awalnya sudah memutuskan empat terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di dalam rumah dinas bekas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Ke-4 terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Ferdy Sambo diputuskan terdakwa karena diperhitungkan sebagai faksi yang memerintah Bharada E untuk tembak Brigadir J. Dan, KM dan Brigadir diperhitungkan ikut serta menolong.

Listyo menyebutkan Ferdy Sambo berusaha memanipulasi kasus ini dengan menembakan senjata HS punya Brigadir J ke dinding-dinding sekitaran lokasi. Ini supaya berkesan terjadi tembak tembak.

“Timsus mendapati kejadian yang terjadi ialah kejadian penembakan pada saudara J yang mengakibatkan J wafat yang sudah dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” ungkapkan Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Dalam kasus ini, penyidik menangkap Bharada E dengan Pasal 338 KUHP mengenai Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Dan, Brgadi RR, Ferdy Sambo, dan KM dijaring dengan Pasal 340 mengenai Pembunuhan Merencanakan Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Terakhir, team khusus ungkap pola Ferdy Sambo lakukan pembunuhan merencanakan pada Brigadir J karena emosi istrinya dileceh di Magelang, Jawa tengah.

Andi saat itu ungkap ini berdasarkan hasil pengecekan pada Ferdy Sambo. Ke penyidik, Ferdy Sambo akui ketahui ada sangkaan penghinaan itu berdasarkan pernyataan langsung dari istrinya berinisial PC.

“Dalam leterangannya terdakwa FS menjelaskan, jika dianya jadi geram dan emosi sesudah mendapatkan laporan dari istrinya PC yang alami perlakuan yang mencederai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang sudah dilakukan mendiang Yosua,” kata Andi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

35 anggota mushalla etik

Sementara jumlah anggota Polri yang menyalahi kaidah berkaitan kasus pembunuhan Brigadir J terdaftar capai 35 orang. Jumlah itu semakin bertambah dari mulanya, yaitu 31 orang.

Dedi saat itu menjelaskan ini berdasarkan hasil pengecekan Itsus pada 65 anggota.

“Kabar terbaru dari Itsus 35,” kata Dedi ke reporter, Senin (15/8/2022).

Dan jumlah anggota yang ditahan capai 16 orang. Enam salah satunya ditahan pada tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

“Sepuluh orang patsus di Provost,” ujarnya.

About admin

Check Also

Amankan Presidensi G20, Polri Merujuk Proses Penyelamatan Internasional

Amankan Presidensi G20, Polri Merujuk Proses Penyelamatan Internasional Mabes Polri berusaha optimal amankan aktivitas Presidensi …