Jamaah Umrah Tidak Perlu Vaksin Meningitis, Kemenkes Nantikan Surat Sah Kemenag
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menanti surat sah dari Kementerian Agama (Kemenag) berkaitan syarat vaksin meningitis dihapus untuk jamaah umrah asal dari Indonesia.
Dijumpai, suntik vaksin meningitis ini dihapus dari persyaratan harus jamaah umrah. Ini dikatakan sesudah Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah berjumpa dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Tetapi, saat sebelum berlaku, Kemenkes perlu menandatangani ketentuan sah masalah tidak wajibnya persyaratan vaksinasi meningitis untuk jamaah umrah.
“Sampai sekarang ini belum dengan cara resmi terima mengenai apa persyaratan PPLN (aktor perjalanan luar negeri) masuk ke Arab Saudi. Komunikasi telah dilaksanakan kami menanti surat sah dari Kemenag,” kata Kepala Agen Komunikasi dan Servis Khalayak Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.
Nadia mengutarakan, Kemenkes akan ikuti ketentuan Kemenkes Arab Saudi berkaitan vaksin meningitis. Nanti, bila vaksin meningitis ini tak lagi jadi persyaratan, karena itu dapat menjadi satu diantara opsi untuk jamaah, yaitu ingin dipakai atau mungkin tidak dipakai.
“Kita sesuai persyaratan Kemkes Arab Saudi. Kelak, tentu saja jika tidak diisyaratkan negara Arab Saudi karena itu ini jadi vaksin opsi, opsi jamaah,” tutur Nadia.
Dikabarkan sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah sampaikan jika persyaratan kesehatan untuk jamaah umrah, terhitung dari Indonesia, tak lagi harus.
“Saya ingin sampaikan jika kami dari Kerajaan Arab Saudi benar-benar menyongsong semua jamaah umrah Indonesia, tak perlu ada batas dan ikatan-ikatan yang berkaitan kesehatan, jumlah, dan semua kami menyongsong dengan sebagus-baiknya,” tutur Tawfiq dalam temu jurnalis di kantor Kementerian Agama.
“Tidak ada persyaratan kesehatan,” ucapnya memperjelas.
Dalam pada itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, berkata jika faksinya tidak dapat mengintervensi langsung supaya persyaratan vaksinasi meningitis ikut dihapus dari segi pemerintahan Indonesia.
“Kita memperoleh info yang bagus. Ada beberapa keluasan. Tapi di lingkungan pemerintahan, terhitung Kementerian Agama, yang bernama kementerian itu kan ada tingkatnya,” tutur Hilman. Awalnya, vaksin meningitis jadi persyaratan harus jamaah umrah.
Persyaratan yang lain yakni berumur di bawah 65 tahun, telah mendapatkan vaksin Covid-19 jumlah komplet yang dianggap WHO, menyertakan hasil PCR negatif (maks. 3 x 24 jam), mempunyai Sertifikat Internasional Arab Saudi (KSA [Tawakkalna]) yang bisa dibikin lewat program PeduliLindungi.