Komjak Usul 30 JPU Ferdy Sambo Cs Ditaruh di Rumah Aman, Ini Tanggapan Kejagung

Komjak Usul 30 JPU Ferdy Sambo Cs Ditaruh di Rumah Aman, Ini Tanggapan Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi respon saran Komisi Kejaksaan (Komjak) supaya 30 JPU yang tangani kasus pembunuhan merencanakan pada Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, ditaruh di dalam rumah aman (safe house) sepanjang persidangan. Walau menyongsong baik saran itu, mereka mengatakan belum membutuhkannya.

“Tetapi sampai sekarang ini usaha itu belum dibutuhkan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam info tercatat.

Awalnya, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menjelaskan, harus ada beberapa langkah dalam tangani kasus itu. Satu diantaranya dengan tempatkan JPU di dalam rumah aman sepanjang persidangan.

“Iya kan beberapa langkah rencana dalam tangani kasus yang memikat perhatian warga kan. Semua mencemaskan ada interferensi, keragu-raguan. Oleh karenanya, ini harus dijawab lewat tanda atau standard yang terang diantaranya pengawasan fasilitas komunikasi, termasuk juga peluang untuk ditaruh pada sebuah tempat di mana pemantauannya dapat efisien dilaksanakan,” kata Barita.

“Nach itu kan sisi dari rencana dalam menangani pengatasan kasus ini, terutamanya jika ada keragu-raguan warga pada pengatasan itu,” tambahnya.

Ringankan Koordinir
Disamping itu, dengan ditaruhnya JPU di dalam rumah aman sepanjang persidangan membuat mereka bisa jalankan pekerjaannya secara baik seperti koordinir dan yang lain.

“Maka itu jika yang umum dalam pengatasan beberapa kasus semacam ini, itu biasa dilaksanakan, jadi itu yang lumrah. Tetapi, tidak kalah keutamaan untuk jaga kebutuhan penegakan hukum supaya tidak terusik dari beberapa hal yang diperhitungkan oleh khalayak akan ada ya, itu sebetulnya permasalahannya,” katanya.

Menurut Barita, argumen peletakan JPU di dalam rumah aman supaya tidak ada interferensi dalam penangan kasus dan itu sesuai ketentuan dengan KUHAP.

“Iya, kan ini, pengatasannya jalan sama sesuai ketetapan, KUHAP, ketentuan, dasar standard kan menjadi satu. Yang ke-2 , ini kan di tengah keragu-raguan khalayak, pada pengatasan kasus ini. Karena pada tingkat awalnya penyelidikannya khalayak rasakan ada suatu hal yang kurang terbuka,” bebernya.

“Karena itu jawaban pada itu kan tidak dapat cuma disebutkan pengatasannya akan berjalan dengan baik, tapi juga apa yang sudah dilakukan rencananya. Diantaranya pengawasan komunikasinya ya, hingga dengan pengawasan komunikasi kan bisa diintervensi, jika ada interferensi di luar hukum misalkan,” tambahnya.

Menurut dia, dalam Undang-Undang Kejaksaan disebut ada memberi pelindungan ke beskal saat lakukan beberapa tugas penuntutannya. Maka dari itu, JPU diwajibkan untuk diproteksi dalam jalankan pekerjaannya.

“Hingga agar nyaman dan aman bekerja, apa lagi sasaran ini kan dapat persidangannya itu maraton ya. Coba pikirkan beberapa ribu halaman itu arsip kasusnya yang perlu didatangkan dan dibikin agendanya di persidangan. Dari 1 persidangan ke persidangan berikut, ini perlu energi, stamina dan profesionalitas beskal,” terangnya.

“Karenanya karena itu jika mereka dijaga dari semua interferensi, diproteksi keamanannya dan diberi fasilitas prasarana yang memberikan dukungan, nach itu ialah wujud dukungan pada penegakan hukum supaya bisa jalan professional, akuntabel dan terbuka,” tutupnya.

 

About admin

Check Also

Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Beskal Akan Datangkan Karyawan Bank-Petugas Swab

Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Beskal Akan Datangkan Karyawan Bank-Petugas Swab Beskal Penuntut Umum …