Konsinyering Perppu Pemilu Disoroti karena Dipandang Aneh
Periset Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil memandang aneh usaha koreksi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu yang sekarang ini dilakukan memakai Ketentuan Pemerintahan Alternatif Undang-undang (Perppu).
Masalahnya dalam membuat draf Perppu, pemerintahan dan DPR dan pelaksana pemilu lakukan rapat konsinyering. Walau sebenarnya, lajur Perppu diputuskan supaya koreksi UU Pemilu berjalan cepat untuk menampung 3 propinsi baru di Papua dalam Pemilu 2024.
Melalui perppu, pemerintahan harusnya cukup mengeluarkan dan memberikannya ke parlemen.
“Masalah Perppu ini aneh ya. Namanya perppu itu kan subjektivitas presiden pada kebuntuan hukum yang terjadi untuk penyelenggaraan negara, dalam masalah ini penyelenggaraan pemilu. Saya tertawa saja, menurut saya aneh,” ungkapkan Fadli ke reporter pada Senin.
“Jika ingin dikonsinyeringkan bersama, undang-undangnya saja diganti, tidak perlu perppu kan,” sambungnya. Dia memperjelas jika perppu sebagai opsi paling akhir memberi respon keadaan genting yang mewajibkan peralihan undang-undang.
Tetapi, ada konsinyering ini malah mengagumkan jika tidak ada kebuntuan hingga harusnya dapat difasilitasi melalui koreksi undang-undang di parlemen.
Ditambah, perppu yang ditunggu-tunggu ini tidak juga keluar, walau sebenarnya KPU RI perlu selekasnya membuat kantor di 3 propinsi baru di Papua untuk melakukan tingkatan penyalonan anggota DPD yang hendak diawali pada 6 Desember 2022.
“Jika presiden dan DPR dapat mengoreksi ya dikoreksi saja. Ini kan dapat rapat dengar opini mereka, berulang-kali,” tutur Fadli.
“Jika memang perppu, ya presiden mengeluarkan saja. Toh presiden tak perlu cemas perppu itu akan ditampik, 80 % (bangku terkuasai) konsolidasi pemerintahan kok di DPR,” bebernya.
Diambil dari Kompas.id, konsinyering di antara pemerintahan, DPR, dan pelaksana pemilu pada Kamis hasilkan beberapa persetujuan masalah Perppu Pemilu.
Pertama, Perppu Pemilu akan menampung 4 wilayah otonomi baru (DOB), mencakup 3 DOB yang telah sah yakni Papua Selatan, Papua tengah, dan Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya yang pembentukannya masih berguling di DPR.
Ini berpengaruh pada pertambahan wilayah penyeleksian dan peruntukan bangku di pusat dan wilayah. Untuk DPR, misalkan, dapil bertambah empat jadi 84 dapil. Bangku DPR semakin bertambah dari 575 jadi 580 bangku.
Tambahan bangku ini akan dituruti di DPD dan legislatif di Papua. Ke-2 , di pertemuan konsinyering, ada kemauan menyerentakkan akhir periode kedudukan pelaksana pemilu, terutamanya KPU pada tingkat propinsi, kabupaten, dan kota, pada 2023.