Korupsi Tabungan Harus Perumahan TNI AD, Brigjen Yus Adi Divonis 16 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta jatuhkan vonis hukuman 16 tahun penjara dan denda sejumlah Rp750 juta, subsider enam bulan penjara ke dua tersangka kasus korupsi Tabungan Harus Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 – 2020.
Ke-2 tersangka yaitu Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari karena dipastikan sudah bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana, korupsi secara bersama dan bersambung seperti tuduhan kesatu primair.
“Jatuhkan pidana penjara sepanjang 16 tahun dan denda sejumlah Rp750 juta. Jika denda itu tidak dibayarkan, karena itu ditukar dengan pidana kurungan sepanjang enam bulan,” sebut hakim dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta,
Disamping itu, majelis hakim jatuhkan vonis tambahan ke Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah pidana alternatif atas rugi keuangan negara sejumlah Rp34.375.756.533. Uang alternatif harus dibayarkan sebulan sesudah Keputusan Pengadilan mendapat kemampuan hukum tetap.
“Bila dalam periode waktu itu Tersangka tidak bayar uang alternatif, karena itu harta bendanya diambil alih oleh Oditur Militer/Beskal dan dilelang untuk tutupi uang alternatif itu. Dan dalam soal Tersangka tidak memiliki harta benda yang memenuhi untuk bayar uang alternatif, karena itu dipidana penjara sepanjang empat tahun,” terang hakim.
Sementara Ni Putu Purnamasari dijatuhkan pidana tambahan berbentuk kewajiban bayar uang alternatif atas rugi keuangan negara sejumlah Rp80.333.490.434, paling lamban sebulan sesudah keputusan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Bila, dalam soal Tersangka tidak memiliki harta benda yang memenuhi untuk bayar uang alternatif, karena itu dipidana penjara sepanjang enam tahun,” kata hakim.
Dengan keputusan ini, Team Penuntut Konektivitas dan Tersangka Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah mengatakan pikir-pikir. Sementara Ni Putu Purnamasari mengatakan banding atas keputusan itu.
Keputusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengenai kasus korupsi tabungan harus perumahan TNI AD ini diambil dari info sah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang dikatakan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Pada Desember 2022 lalu, Beskal Penuntut Umum (JPU) atay Oditurat menuntut tersangka Brigjen TNI Yus Adi Kamarullah dan Ni Putu Purnamasari dengan pidana penjara sepanjang 20 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Disamping itu, tersangka Brigjen TNI Yus Adi Kamarullah disuruh bayar uang alternatif sejumlah Rp25.375.756.533.
“Dan jika tidak bayar uang alternatif karena itu harta bendanya diambil alih, apabila tidak memenuhi karena itu ditukar pidana penjara sepanjang delapan tahun,” terang ia.
Tersangka Ni Putu Purnamasari dituntut bayar uang alternatif sejumlah Rp101.624.243.467. Jika tidak bayar uang alternatif karena itu harta bendanya diambil alih, dan bila tidak memenuhi karena itu ditukar pidana penjara sepanjang sembilan tahun.
Dalam tuntutannya, tersangka Brigjen TNI Yus Adi Kamarullah bisa dibuktikan membuat bertambah diri kita sejumlah Rp60.980.756.533 dan tersangka Ni Putu Purnamasari membuat bertambah diri sejumlah Rp37.335.910.483. Ke-2 nya dipandang bikin rugi negara dan memberikan keuntungan diri kita, dan oleh karena itu dijaring dengan Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 atau Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pembasmian Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Oditur Militer Tinggi II Jakarta sebagai Penuntut Umum mengharap keputusan Majelis Hakim nanti sama dengan tuntutan pidana yang sudah disodorkan pada ke-2 tersangka,” kata Ketut.