KPK Selisik Lukas Enembe masalah Barang Bukti yang Telah Diambil alih
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik masalah tanda bukti dan document yang telah diambil alih penyidik dalam kasus sangkaan suap dan gratifikasi berkaitan project infrastruktur di Propinsi Papua pada Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Lukas dicheck di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 30 Januari 2023 kemarin. Ia dicheck dalam kemampuannya sebagai saksi untuk lengkapi arsip penyelidikan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
“Saksi (Lukas Enembe) datang dan dipelajari pengetahuannya diantaranya berkaitan dengan verifikasi beragam tanda bukti document yang awalnya sudah diambil alih oleh tim penyidik,” tutur Kabag Kabar berita KPK Ali Fikri dalam penjelasannya,
Tim kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebutkan saat pengecekan, client-nya dihujani masalah harta kekayaan sepanjang jadi pejabat di Papua.
“Barusan Pak Lukas di-BAP, diambil info sebagai saksi. Pertanyaannya cuma enam point saja yakni masalah harta kekayaan Pak Lukas semenjak jadi wakil bupati, bupati, dan gubernur dua masa,” tutur Petrus di Gedung KPK,
Awalnya, KPK sudah perpanjang periode penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam kasus sangkaan suap dan gratifikasi berkaitan project infrastruktur di Pemerintahan Propinsi (Pemerintah provinsi) Papua.
Penahanan Lukas Enembe akan diundur sampai 40 hari terhitung mulai dari 2 Februari 2023 sampai 13 Maret 2023 di Rutan KPK.
“Sebagai keperluan penyelidikan supaya penghimpunan alat bukti makin perkuat sangkaan perbuataan Terdakwa LE, tim penyidik perpanjang periode penahanan untuk 40 hari di depan,” tutur Kabag Kabar berita KPK Ali Fikri dalam penjelasannya,
Ali pastikan tim penyidik akan usaha lengkapi arsip penyelidikan Lukas Enembe. Nanti, saat arsip penyelidikan komplet, maka dilimpahkan ke tim beskal penuntut umum.
“Kami yakinkan proses penyelidikan kasus masih tetap jalan sesuai proses hukum dan masih tetap memerhatikan hak-hak terdakwa terhitung salah satunya untuk perawatan kesehatan,” kata Ali.
Diperhitungkan Terima Uang Rp10 M
Untuk dipahami, KPK memutuskan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai terdakwa kasus sangkaan suap dan gratifikasi project infrastruktur di Pemerintahan Propinsi (Pemerintah provinsi) Papua. Lukas Enembe diperhitungkan terima suap atau gratifikasi sejumlah Rp10 miliar.
Disamping itu, KPK sudah memblok rekening dengan nilai sekitaran Rp76,2 miliar. Bahkan juga, KPK menyangka korupsi yang sudah dilakukan Lukas Enembe capai Rp1 triliun.
Kasus ini berawal saat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka memperoleh project infrastruktur selesai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemerintah provinsi Papua. Walau sebenarnya perusahaan Rijatono beroperasi di sektor farmasi.
Persetujuan yang dipenuhi Rijatono dan diterima Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Pemerintah provinsi Papua salah satunya yakni ada pembagian prosentase fee project sampai capai 14 % dari nilai kontrak sesudah dikurangkan nilai PPh dan PPN.
3 Project di Papua
Minimal, ada tiga project yang didapat Rijatono. Pertama yaitu kenaikan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai project Rp14,8 miliar. Lantas, pemulihan sarana dan prasarana pendukung PAUD Integratif dengan nilai project Rp13,3 miliar. Paling akhir, project pengaturan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai project Rp12,9 miliar.
Dari 3 project itu, Lukas diperhitungkan telah terima Rp1 miliar dari Rijatono.
Dalam kasus ini, Rijatono didugakan menyalahi Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pada itu, Lukas didugakan menyalahi Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.