Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf: Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J Cuma Khayalan Beskal Penuntut
Penasihat Hukum Kuat Ma’ruf menentang client-nya ketahui rumor perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penasihat hukum menunjuk beskal berfantasi saat membuat alasan itu.
“Alasan Penuntut Umum berkenaan ada perselingkuhan saksi Putri Candrawathi dan korban sebagai khayalan Penuntut Umum seperti seperti membuat sebuah novel,” kata Penasihat Hukum di PN Jaksel,
Tersangka Kuat Ma’ruf kembali jalani sidang kelanjutan kasus sangkaan pembunuhan merencanakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jaksel.
Jadwal pembacaan duplik atau respon kuasa hukum tersangka atas replik yang dikatakan Beskal Penuntut Umum (JPU).
Tim Penasihat Hukum Kuat Ma’ruf memperjelas tidak sama pendapat dan menampik alasan Penuntut Umum dalam repliknya yang mengatakan jika rincian berkenaan ada perselingkuhan di antara Putri Candrawathi dan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah lengkap dan jelas.
“Malah kelihatan Penuntut Umum tidak sanggup menentang argumentasi Tim Penasihat Hukum yang menampik tegas ada rumor perselingkuhan,” tutur Penasihat Hukum Kuat Ma’ruf, Misbach.
Misbach memperjelas tidak ada bukti dan bukti persidangan atau panduan yang sanggup menerangkan jika ada perselingkuhan itu. Publik yang melihat persidanganpun jadi saksi atas ini.
“Lalu pertanyaan kami, darimanakah Penuntut Umum ambilnya,” tutur Misbach
Misbach mengungkit pengakuan Kuat Ma’ruf yang dikatakan dalam persidangan yang mengatakan. Adapun, pernyaataan ‘Ibu harus melapor bapak, janganlah sampai ini jadi duri di rumah tangga’.
Misbach menjelaskan, pengakuan tidak memberikan indikasi Kuat Ma’ruf ketahui ada perselingkuhan seperti alasan dari Penuntut Umum.
“Tapi pengakuan itu sebagai reaksi spontan dan alami dari tersangka yang berasa ada satu tindakan daripada korban yang sudah membuat Putri Candrawathi alami kekerasan yang sudah dilakukan oleh korban,” sebut ia.
“Ini berdasar info Putri Candrawathi jika korban sudah melakukan perbuatan sadis ke Putri Candrawathi,” Misbach menandaskan.
Beskal Meminta Hakim Tolak Semua Pleidoi Kuat Ma’ruf
Atas hal tersebut, JPU ingin supaya majelis hakim bisa menampik pledoi atau nota pembelaan tersangka Kuat Ma’ruf. “Menampik semua pleidoi dari tim PH tersangka Kuat Maruf,” katanya.
“Jatuhkan keputusan seperti diktum tuntutan penuntut umum yang sudah dibacakan tanggal 16 Januari 2023,” ujarnya.
Dijumpai, Kuat Ma’ruf pada Selasa 24 Januari 2023 sudah jalani persidangan dengan jadwal pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Saat membacakan, pleidoi atau nota pembelaan, Kuat Ma’ruf dengan tegas menampik semua tuduhan beskal penuntut umum (JPU).
“Yang Mulia, jujur saya kebingungan harus mulai darimanakah karena saya tidak mengerti dan paham atas tuduhan dari JPU ke saya yang didakwa turut dalam rencana pembunuhan pada mendiang Yosua. Tetapi, saya harus tekankan jika saya tak pernah ketahui apa yang hendak terjadi ke mendiang Yosua pada tanggal 8 Juli 2022,” kata Kuat Ma’ruf, Selasa 24 Januari 2023.
Menurut Kuat, semenjak proses penyidikan, ia seolah-olah dipandang serta didakwa ketahui rencana pembunuhan pada mendiang Yosua.
Terhitung, katanya, masalah pisau yang dipandang sudah persiapkan dari Magelang, Jawa tengah. Bahkan juga, ia didakwa bawa pisau itu ke Duren Tiga.