Masalah Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, Menteri kesehatan Mengakui Baru Tahu Ketentuan FIFA
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akui baru ketahui ada deretan ketentuan dari organisasi sepak bola dunia atau Federation International de Football Association (FIFA) berkaitan tata langkah penyelamatan dalam laga. Peraturan FIFA sekarang jadi perbincangan karena polisi memakai gas air mata, yang semestinya dilarang, dalam Tragedi Kanjuruhan.
“Saya terang-terangan, jujur, saya baru saksikan yang ketentuannya FIFA berkenaan tata triknya perlu demikian kan, baru mengetahui ,” katanya selesai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Awalnya, ratusan orang meninggal dalam kekacauan pascapertandingan BRI Liga 1 di antara Arema FC versus Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.jumlah korban meninggal sudah capai 174 orang.
Pemakaian gas air mata juga disinyalir jadi pemicu beberapa ratus orang meninggal. Info masalah gas air mata ini tersebar di sosial media dan didengarkan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md. Dia akui membaca banyak tuduhan di sosial media yang menyebutkan Polri tidak professional.
“Mengapa itu dapat terjadi? mengapa dapat membawa gas air mata, ini memunculkan pertaruhan jangan-jangan ada eksperimen, periode kejadian sebesar itu tidak dapat diperhitungkan,” kata Mahfud memberi respon singkat berita itu.
Ketentuan FIFA larang pemakaian gas air mata
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Tegar Santoso mengatakan jika pemakaian gas air mata oleh kepolisian melanggar ketentuan FIFA. Hal tersebut tertera dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b.
“Disebut jika benar-benar tidak dibolehkan menggunakan senjata api atau gas pengontrol massa,” kata Sugeng dalam info tercatatnya.
Sugeng mengatakan jika polisi sempat melepas shooting gas air mata secara brutal ke penonton. Hal tersebut membuat pemirsa cemas hingga berdesak-desakan ke luar stadion.
“Mengakibatkan, banyak pemirsa yang susah bernapas dan tidak sadarkan diri. Hingga, banyak jatuh korban yang terinjak-injak disekitaran Stadion Kanjuruhan Malang,” katanya.
Sugeng juga menekan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil izin penyelenggaraan sementara semua persaingan BRI Liga 1. Ia memandang hal tersebut perlu dilaksanakan untuk menilai proses masalah perawatan ketertiban dan keamanan warga (Harkamtibmas).
“Selain, menganalisis mekanisme penyelamatan yang dikerjakan oleh aparatur kepolisian dalam mengontrol kekacauan di sepak bola,” katanya.
Tidak cuma peraturan FIFA, penyalahgunaan gas air mata dilarang dalam Amnesty International. Direktur Eksekutif Amnesty International indonesia, Usman Hamid, menjelaskan pemakaian kemampuan yang terlalu berlebih oleh aparat keamanan negara dalam menangani atau mengontrol massa tidak dapat dibetulkan sama sekalipun.
“Kehilangan nyawa ini tidak dapat didiamkan demikian saja. Polisi sendiri sudah mengatakan jika kematian terjadi sesudah memakai gas air mata pada keramaian yang menyebabkan mereka terinjak-injak di pintu keluar stadion,” kata Usman dalam penjelasannya ke mass media.
Atas peristiwa ini, beberapa badan pemerintahan akan duduk bersama dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainuddin Amali untuk pelajari ketentuan FIFA dan cabang olahraga yang lain. “Semua organisasi olahraga internasional besar telah ada standarnya,” katanya.
Standard internasional berikut yang hendak diulas dengan Amali dan disosialisasikan ke seluruh pihak berkaitan.
“Menjadi yang tahu tidak boleh cuma Menpora atau Menteri kesehatan saja, tapI Polri harus tahu, TNI harus tahu, organisasi olahraga harus tahu,” katanya.
Tidak itu saja, pemerintahan ingin standard organisasi olahraga internasional ini dapat dijumpai seluruh pihak sampai ke beberapa daerah. “Jika standar-standarnya ini, prosedurnya ini, triknya ini, kan mungkin saja mayoritas kan belum mengetahui,” katanya.
Ditanyakan masalah apa dianya sudah tahu argumen polisi bawa gas air mata ke stadion, Budi cuma menyebutkan masalah itu bukan sektornya. “Bidang saya ialah bagaimana yang sakit saat ini jika dapat diatasi secara baik,” katanya.
Jokowi sudah memerintah Budi untuk mengurusi beberapa korban Tragedi Kanjuruhan. Budi bisa info jika sekarang ini masih tetap ada sisa 26 orang yang dirawat di rumah sakit. “Itu perlu diatasi yang berada di rumah sakit ya, jika dapat tidak boleh ada yang wafat kembali,” katanya.
Polri Lepas Kapolres Malang dan 28 anggota diperiksa etik
Kepala Seksi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah melepas Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan 9 komandan Brimob Polda Jawa Timur. Sekitar 28 anggota polisi juga hadapi pengecekan kaidah karena diperhitungkan tidak professional dalam Tragedi Kanjuruhan ini.