Menhub Ungkapkan Gagasan Pembangunan Lajur Kereta Api Balikpapan-IKN, Dibuat Sejajar dengan Tol
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Kreasi Sumadi menerangkan gagasan pembangunan lajur kereta api yang menyambungkan Kota Balikpapan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut dia, lajur kereta api nanti akan dibuat sejajar pada jalan tol dari Balikpapan ke IKN.
“Ingat jika kelak komunitas di IKN itu lumayan ya dapat sampai dua juta (jiwa). Hingga dari lapangan terbang, dari Balikpapan ke arah IKN itu bukan redudansi (perulangan transportasi). Tetapi lengkapi yang telah ada yaitu jalan tol,” tutur Budi di Istana Kepresidenan, Jumat (24/3/2023).
“Kita membuat jalan kereta api. Untuk menghindar penimbunan prasarana, karena itu kereta itu tidak langsung dari airport ke IKN tetapi masuk ke (kota) Balikpapan, kemudian baru keluar, baru sejajar tol,” sambungnya.
Budi menerangkan, gagasannya kereta api Balikpapan ke IKN akan memakai roda karet.
Kereta api diperkirakan dapat bekerja dengan kemampuan 50 orang.
Dengan demikian waktu antara kehadiran dan keberangkatan (headway) kereta api jadi lebih singkat.
Selanjutnya Budi mengutarakan, pembangunan lajur kereta api Balikpapan-IKN tidak harus usai pada 2024.
Tetapi, Kemenhub telah memberikan trase (skema jalan) ke Kementerian PUPR.
“Supaya ada jalan bersejajar pada jalan tol hingga kami tidak iris belantara kembali. Nach kita tinggal melepaskan (tempat) 10 sampai 15 km yang masuk Balikpapan,” ungkapkan Budi.
Ia menambah, lajur kereta api Balikpapan-IKN akan dibuat sejauh 40 km.
Bila nanti waktu pintas kereta sekitaran 80 km/jam, karena itu waktu pintas dari Balikpapan ke IKN perlu kurang dari 1 jam saja.
Adapun dalam Ketentuan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 mengenai Gagasan Tata Ruangan Teritori Vital Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042 sudah ditata berkenaan transportasi di IKN.
Pada Pasal 6 ayat (3) Perpres itu diterangkan jika salah satunya peraturan pengaturan ruangan di IKN adalah peningkatan sambungan tinggi secara regional dan internasional dengan support integratif transportasi darat, laut, dan udara.
Lalu pasal 20 menerangkan masalah beberapa wujud peningkatan transportasi di IKN. Saalah satunya meningkatkan lajur kereta api regional yang menyambungkan perkotaan pokok ibukota Nusantara dengan lajur kereta api Trans-Kalimantan dan bandar udara internasional.
Selanjutnya, dalam Pasal 33 disebut jika salah satunya mekanisme jaringan transportasi yang hendak diperkembangkan di IKN adalah mekanisme jaringan kereta api. Berbentuk jaringan lajur kereta api dan stasiun.
Khusus jaringan lajur kereta api, terdiri jadi dua tipe, yakni jaringan lajur kereta api antarkota dan perkotaan.