Modus Pendistribusian Calon PMI Ilegal di Bekasi: Dijanjikannya Upah Tinggi
Badan Perlindungan Karyawan Migran Indonesia (BP2MI) lakukan penangkapan tempat penampungan Karyawan Migran Indonesia (PMI) ilegal di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi. Ini modus yang sudah dilakukan penyalur.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani, menjelaskan diperhitungkan penyalur beberapa migran ilegal yakni perusahaan berinisial PT AAM. Modus yang sudah dilakukan yaitu blusukan ke perkampungan janjikan tugas dengan upah yang besar.
“Mereka ngaku dikunjungi oleh calo dijanjikannya untuk mendapatkan tugas mendapatkan upah yang cukup. Dua hal yang mencolok pertama ekonomi, ke-2 mereka jadi barisan yang alami keterputusan info,” kata Benny
Mereka dijanjikannya untuk dipermudahkan pada proses administrasi. Dimulai dari pengurusan paspor sampai visa. Dijumpai beberapa migran ilegal itu akan diberangkatkan ke Arab Saudi.
“Mereka itu malah disodori, modusnya tiba calo sebagai kaki tangan bandar ke kampung-kampung, dijanjikannya proses administrasi lancar. Medical Checkup, visa, paspor, semua diurusn,” katanya.
Disamping itu, tidak ada ongkos pungutan awalnya pada proses penerimaan. Malah, saat sebelum beberapa calon TKI pergi, keluarga mereka diberi uang sejumlah Rp 10 juta yang dipakai sebagai utang dan pengikat. Bayaran itu diberi oleh bandar yang diperhitungkan berasal dari luar serta dalam negeri.
“Bahkan juga dalam masalah ini diongkosi bandar, karena ini usaha bandar sindikat di sini dan sindikat di negara peletakan. Keluarganya bahkan juga diberi ongkos sejumlah Rp lima juta sampai Rp 10 juta saat sebelum yang berkaitan pergi, agar ada keterikatan dan utang,” terangnya.
Disamping itu, Benny menjelaskan, sekarang ini faksinya bekerjasama dengan kepolisian untuk ungkap sindikat itu.
“Proses hukum diberikan ke polisi. Kapolda concern dan serius berkaitan tindak pidana perdagangan orang. Proses hukum jadi diberikan ke polisi,” papar Benny.
Selanjutnya, Benny memperjelas negara jangan kalah dalam menantang tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Janganlah sampai TPPO yang dikuasai terjadi pada emak-emak dan wanita terus terjadi.
“Perang menantang sindikat Peletakan Ilegal menjadi Loyalitas BP2MI. Jangan ada satu manusia juga menjualbelikan manusia lainnya itu ialah wujud kejahatan kemanusiaan. Negara jangan kalah. Negara harus datang dan hukum harus bekerja,”
“Jangan sampai diamkan beberapa sindikat pesta pora dari usaha kotor TPPO yang menjualbelikan anak-anak bangsa. Apa lagi sebagai korban TPPO sejauh ini 90% ialah Ibu-Ibu atau golongan wanita,” ujarnya.