Penghentian Hakim MK Aswanto Disebutkan Perludem Langgar Konstitusi

Penghentian Hakim MK Aswanto Disebutkan Perludem Langgar Konstitusi

Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, menyebutkan DPR RI sudah lakukan pelanggaran konstitusi dengan menghentikan Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto. Fadli juga memandang Presiden Jokowi dapat meremehkan surat dari DPR.

Fadli minta DPR RI menarik ketetapannya untuk gantikan Aswanto dengan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah.

“Menurut saya DPR perlu menarik ketetapannya menghentikan Aswanto, karena terjadi kekeliruan dan kesalahan secara undang-undang dan Konstitusi,” tutur Fadli.

Penggantian Aswanto dengan Guntur mengarah pada surat pimpinan Mahkamah Konstitusi Nomor 3010/KP.10/07/2022. Surat itu terkait dengan keputusan MK yang tak lagi mengenali ada periodisasi hakim konstitusi. Tetapi beberapa bekas hakim MK menyebutkan DPR salah pahami surat ini.

Disamping itu, Fadli menyebutkan DPR tidak berkuasa menghentikan Hakim Konstitusi tanpa pemicu yang telah ditata dalam Undang-Undang. Dia menjelaskan Presiden Jokowi juga dapat meremehkan atau menjawab surat DPR masalah penghentian Aswanto ini.

“Bila suratnya telah diberikan ke Presiden, Presiden dapat mengatakan tidak dapat keluarkan keputusan yang berlawanan dengan hukum,” kata Fadli.

Fadli menjelaskan Perludem sekarang ini sedang usaha memberikan laporan anggota dewan yang keluarkan penghentian Aswanto itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan ini dilaksanakan bersama dengan LSM Indonesia Parliamentary Center (IPC) yang bergabung dalam Konsolidasi Warga Madani.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md awalnya sudah memberi respon keinginan supaya Presiden Jokowi menampik pencabutan Aswanto oleh DPR. Walau mengatakan pemerintahan akan pelajarinya surat dari DPR lebih dulu, Mahfud mengatakan presiden tidak dapat menampik keputusan DPR itu.

Masalahnya menurutnya, dalam hukum tata negara pemerintahan bukan lakukan pengangkatan dalam keputusan kedudukan khalayak yang ditetapkan dan diputuskan DPR.

“Tapi resmikan istilah hukumnya, maknanya presiden jangan mempermasalahkan argumennya getho. Tetapi kita lihatlah perubahannya, presiden tidak dapat,” kata Mahfud saat dijumpai selesai ikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Mahfud akui tidak paham proses di DPR dan pastikan pemerintahan tidak ikut serta. Walaupun begitu, peristiwa pencabutan Aswanto ini telah membuat pemerintahan bereaksi.

“Jika di DPR prosesnya saya tidak paham di MA saya tidak paham, yang pemerintahan akan kami olah supaya tidak ada beberapa kejutan,” katanya.

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani sudah memberi respon masalah tekanan beberapa faksi supaya mereka menarik keputusan pergantian Aswanto. Ia mengatakan DPR tidak akan mengganti ketetapannya itu.

Komisi III menukar Aswanto karena dipandang sering membatalkan undang-undang yang dibikin oleh DPR. Ia dipandang tidak mempunyai loyalitas pada DPR yang loloskannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.

About admin

Check Also

Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Beskal Akan Datangkan Karyawan Bank-Petugas Swab

Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Beskal Akan Datangkan Karyawan Bank-Petugas Swab Beskal Penuntut Umum …