Perpol Laga Olahraga Dipandang Berkesempatan Jadi Sela Pungutan liar

Perpol Laga Olahraga Dipandang Berkesempatan Jadi Sela Pungutan liar

Periset Institute for Security and Taktikc Studies (ISESS) sektor kepolisian, Bambang Rukminto, memandang Ketentuan Polri (Perpol) 10/2022 mengenai penyelamatan penyelenggaraan persaingan olahraga malah berkesempatan buka sela pungli (pungutan liar) dalam industri itu.

Menurut Bambang, kekuatan pungutan liar dalam penyelamatan persaingan olahraga berkesempatan muncul karena masih memprioritaskan penyertaan personil Polri dalam aktivitas itu. Hal tersebut yang dipandang buka kesempatan pungutan liar terjadi oleh polisi, walau sebenarnya semestinya dikikis habis.

“Dalam kata lain, Perpol 10/2022 itu justru jadi alat legalitas pungutan liar. Itu justru bertentangan dengan pengakuan Kapolri sendiri untuk memberantas pungutan liar, karena ketentuan Kapolri sendiri justru melegitimasi pungutan liar di bidang industri ini,” kata Bambang saat dikontak Kompas.com, Senin.

Pada Pasal 21 Perpol 10/2022 tertera masalah personil penyelamatan persaingan olahraga. Pada Ayat (1) disebut, “Personil Penyelamatan seperti diartikan dalam Pasal 19 huruf b dikerjakan oleh personil yang dipilih dengan Surat Perintah KRYD (rutinitas yang dipertingkat) atau Operasi Kepolisian oleh petinggi Polri yang berkuasa.”

Selanjutnya dalam Ayat (2) disebut, “Personil Penyelamatan seperti diartikan pada ayat (1) lakukan Penyelamatan Persaingan Olahraga pada Prasarana Olahraga atau stadion dan bukan Prasarana Olahraga ataulah bukan stadion.”

Lantas pada Ayat (3) mengeluarkan bunyi, “Personil Penyelamatan seperti diartikan pada ayat (1) bisa mengikutsertakan faksi external.”

Menurut Bambang, dalam Pasal 21 ayat 1 dan 2 Perpol 10/2022 dengan jelas mengutamakan penyelamatan persaingan olahraga memakai personil dari kepolisian.

“Keterlibatan warga cuma pada ayat 3,” tutur Bambang. Menurut Bambang, kata “bisa” pada Pasal 21 Ayat 3 Perpol 10/2022 memperlihatkan warga dapat diikutsertakan atau mungkin tidak benar-benar dalam penyelamatan persaingan olahraga.

“Yang jelas dalam pasal-pasal Perpol itu bahkan juga tidak menggerakkan keterlibatan warga di bagian keamanan. Malah menggantikan ikut serta warga dengan mengutamakan pada pemakaian personil kepolisian dalam penyelamatan industri olahraga,” sebut Bambang.

Bambang menjelaskan, semangat Perpol 10/2022 itu pragmatis, instant, dan partial. Oleh karena itu ia memandang ketentuan itu dapat menjadi legalitas pemakaian personil kepolisian tidak cuma di bagian olahraga, tapi juga di industri-industri lain dengan argumen kerentanan dan teror keamanan yang subjektif.

“Tidaklah aneh jika polisi pada akhirannya jadi centeng industri, diawali dari industri olahraga ini. Dan dengan Perkap itu maknanya ada peningkatan biaya karena birokrasinya panjang,” sebut Bambang.

Perpol Nomor 10/2022 ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 28 Oktober 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly pada 4 November 2022.

Kepala Seksi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, publikasi perpol akan dilaksanakan dengan bertahap. “Akan selekasnya dikerjakan publikasi oleh Divkum ke semua Polda dengan bertahap,” tegas Dedi.

About admin

Check Also

Kepala BIN Sebutkan Aura Jokowi Berpindah ke Prabowo, Elite Gerindra: Telah Waktunya, Ini Pertanda yang Baik

Kepala BIN Sebutkan Aura Jokowi Berpindah ke Prabowo, Elite Gerindra: Telah Waktunya, Ini Pertanda yang Baik

Kepala BIN Sebutkan Aura Jokowi Berpindah ke Prabowo, Elite Gerindra: Telah Waktunya, Ini Pertanda yang …