Perusahaan Sekuritas Disampaikan ke Bareskrim, Diperhitungkan Gelapkan Dana Nasabah Rp 53 Miliar
Perusahaan PT UOB Kay Hian Sekuritas disampaikan ke Tubuh Reserse Kriminil (Bareskrim) Polri berkaitan sangkaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporan kepolisan, rugi korban perusahaan transaksi bisnis jual-beli dampak itu di-claim capai Rp 53 miliar.
“Kami memberikan laporan tindak pidana sangkaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang pada PT yang berada di Indonesia dan Singapura yakni UOB Kay Hian Sekuritas,” tutur kuasa hukum korban, Andreas, di Bareskrim Polri, Jumat.
“Di mana, diperhitungkan lakukan penipuan dan penggelapan uang pada 12 nasabah atau 12 client kami dengan keseluruhan rugi Rp 53 miliar,” katanya.
Adapun faksi yang disampaikan dalam laporan nomor LP/B/0655/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI itu ialah pejabat dari UOB Kay Hian Sekuritas. Mereka ialah Direktur Khusus Yacinta Fabiana Tjang dan Direktur Eksekutif Julian Lee Khee Seong.
Andreas menerangkan, 12 korban itu awalannya ingin cairkan dana yang diinvestasikan ke PT UOB Kay Hian Sekuritas. Namun, beberapa korban diperhitungkan tidak dapat lakukan pencairan dengan argumen rekening telah dikunci oleh UOB Kay Hien PTE LTD yang ada di negara Singapura.
“Client kami saat ingin cairkan dananya, itu ucapnya dikunci, tapi dikunci sama UOB Kay Hian Singapura. Penutupan sekitaran awalnya 2022,” tutur Andreas.
Menurur Andreas, beberapa korban juga coba berbicara dengan faksi UOB Kay Hian Sekuritas, tapi faksi perusahaan itu malah arahkan untuk sampaikan protes ke UOB Singapura. Dalam komunikasi itu, katanya, faksi UOB minta beberapa korban untuk menunjukkan sangkaan ada penipuan dan penggelapan itu.
“Dari korban sendiri kemungkinan ada 3x. Dari kami ada banyak kali baik WA (WhatsApp), telephone, surat. Tapi mereka menampik perantaraan,” kata Andreas. “Bahkan juga mereka melawan kami dalam surat itu, korban (disuruh) untuk memberi bukti jika mereka memang nasabah dari UOB Kay Hian,” katanya.
Menurut Andreas, faksinya juga lakukan somasi berkaitan sangkaan penipuan dan penggelapan itu ke UOB di Jakarta dan Singapura. Namun, ke-2 perusahaan itu akui tidak sama-sama terkait.
“Kami telah kerjakan somasi, baik UOB Kay Hian Sekuritas di Jakarta atau di Singapura. Tapi lucunya, lewat surat jawaban ucapnya tidak ada jalinan dengan UOB Kay Hian Singapura. Walau sebenarnya semua jenis transfer kami punyai bukti,” terang ia.
Dalam laporan itu, Andreas minta penyidik untuk mengikutsertakan Kewenangan Jasa Keuangan (OJK) sebagai instansi pengawas. Apa lagi, kasus yang menggeret nama PT UOB Kay Hian Sekuritas bukan pertamanya kali terjadi.
“Kami minta dari penyidik agar dapat nge-push OJK. Mengapa? Karena ini lisensi OJK, apa OJK tahu jika UOB Sekuritas ini dapat sewenang-wenang untuk blokir dan peti-eskan uang nasabah tanpa pernyataan atau ijin dari OJK,” tutur Andreas.
“Ini kan prodak investasi yang diproteksi oleh OJK. Nach pertanggungjawaban OJK seperti apakah? pemantauan dan pelindungan pada customer seperti apakah?” katanya.