Reza Paten, Pemilik Robot Trading Net89, Jadi Terdakwa Investasi Bodong

Reza Paten, Pemilik Robot Trading Net89, Jadi Terdakwa Investasi Bodong

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Tubuh Reserse Kriminil (Bareskrim) Polri memutuskan pemilik robot trading Net89, Reza Shahrani atau Reza Paten, sebagai terdakwa. Reza Paten jadi terdakwa berkaitan dengan kasus sangkaan investasi bodong dengan modus robot trading.

“Reza Shahrani (Reza Paten) telah jadi terdakwa di Net89,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat diminta verifikasi, Minggu. Whisnu menerangkan, faksinya telah mempunyai alat bukti yang syah untuk memutuskan Reza Paten jadi terdakwa.

Lebih jauh, Whisnu menjelaskan Reza Paten didugakan pasal berlapis. Salah satunya seperti Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Peralihan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic dan/atau Pasal 79.

Selanjutnya, Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 mengenai Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 mengenai Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Pelindungan Customer Dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja Peralihan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 mengenai Perdagangan dan/atau Pasal 90 Jo Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Penangkalan dan Pembasmian Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Kepala Humas Pusat Laporan dan Analitis Transaksi bisnis Keuangan (PPATK) M Natsir Kongah mengatakan, faksinya sudah memblok rekening punya Reza Paten.

“Betul telah dikunci rekening yang diindikasi dengan sangkaan kejahatan itu,” tutur Natsir saat diverifikasi Kompas.com, Sabtu.

Tidak cuma rekening punya Reza Paten, Natsir mengatakan, faksinya juga memblok beberapa rekening lain yang terkait dengan penipuan investasi bodong itu. “Sekarang ini masih juga dalam proses,” sebutkan ia.

Sebelumnya telah dikabarkan, korban yang memberikan laporan kasus Net89 ada sekitar 230 orang. Mereka memberikan laporan 134 aktor ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022. Kuasa hukum korban, M Zainul Bijakin, menjelaskan jika dalam kasus itu, beberapa korban tidak untung sampai Rp 28 miliar.

“Proses dari ini ada 134 beberapa aktor yang diperhitungkan lakukan tindak pidana ini, 5 orang yang diperhitungkan figure khalayak. Selanjutnya, ada 7 orang founder-nya, ada 5 orang CEO-nya.

Selanjutnya, ada 37 orang berkaitan leader-nya, 51 orang berkaitan dengan exchanger, jadi keseluruhan ada 134 orang,” kata Zainul di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, pada 26 Oktober kemarin.

Zainul menerangkan, Atta Halilintar dan Taqy Malik diperhitungkan terima hasil kejahatan dari Reza Paten dalam aktivitas lelang bandana punya Atta.

“Jika Atta Halilintar diperhitungkan lelang bandana ya Rp 2,2 m dari founder-nya Net 89 Reza Paten. Selanjutnya, Taqy Maliq ia terima dari lelang sepeda Brompton Rp 700 juta diperhitungkan TPPU Pasal 5,” tutur Zainul.

Selanjutnya, Zainul menyebutkan ada motivator namanya Mario Tegar yang diperhitungkan berperanan sebagai leader atau endorse, dan Founder Billions Grup Net89.

Dia diperhitungkan mempromokan dan memengaruhi seseorang jadi anggota Net89. Seterusnya, Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa diperhitungkan turut mempromokan Net89 melalui media electronic dan zoom rapat.

About admin

Check Also

Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Beskal Akan Datangkan Karyawan Bank-Petugas Swab

Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Beskal Akan Datangkan Karyawan Bank-Petugas Swab Beskal Penuntut Umum …