Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Beskal Akan Datangkan Karyawan Bank-Petugas Swab

Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Beskal Akan Datangkan Karyawan Bank-Petugas Swab

Beskal Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan mendatangkan 9 orang saksi dalam persidangan kasus pembunuhan merencanakan pada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, ini hari, Selasa.

Sembilan saksi yang akan didatangkan beskal terbagi dalam karyawan Bank, Pemilik toko CCTV, Pengemudi Ambulans sampai putugas pengecekan test seka (swab) pengujian Covid-19.

“Pengecekan saksi,” begitu jadwal sidang yang dimuat dalam Mekanisme Info Pencarian Kasus (SIPP) PN Jakarta Selatan, diambil Selasa pagi.

Adapun sembilan saksi yang didatangkan beskal ialah Konsumen Servis Service Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong Anita Amalia dan Provider PT Telekomunikasi Mobile sisi Officer Security and Tech Compliance Dukungan, Bimantara Jayadiputro.

Selanjutnya, Legal Counsel pada provider PT XL Axiata, Victor Kamang, Pebisnis CCTV namanya Tjong Djiu Fung alias Afung, Karyawan Harian Terlepas di Agen Penyelamatan Intern (Paminal) Polri, Raditya Adhiyasa dan Staff Individu Ferdy Sambo, Novianto Rifai.

Disamping itu, ada pula seorang pengemudi Ambulans namanya Ahmad Syahrul Ramadhan dan tiga Petugas Swab di Smart Co Lab namanya Nevi Afrilia, Ishbah Azka Tilawah yang akan memberi info di persidangan itu.

Sidang pada ke-2 nya akan diadakan di ruangan sidang khusus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada jam 09.30 WIB.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dituduh lakukan pembunuhan merencanakan pada Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Dalam tuduhan disebut jika Eliezer tembak Brigadir J atas perintah bekas Kepala Seksi (Kadiv) Propam saat itu, Ferdy Sambo.

Kejadian pembunuhan Yosua disebutkan terjadi karena narasi sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang akui dilecehkan Yosua di Magelang.

Selanjutnya, Ferdy Sambo geram dan berencana pembunuhan pada Yosua yang mengikutsertakan Richard, Ricky, dan Kuat. Pada akhirnya, Brigadir J meninggal di dalam rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas kejadian itu, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat dituduh menyalahi Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana optimal hukuman mati, penjara sepanjang umur atau selamanya 20 tahun.

Dalam pada itu, khusus untuk Sambo, beskal mendakwanya turut serta obstruction of justice atau perintangan proses penyelidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Dia dijaring dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

About admin

Check Also

Tingkatkan lalu lintas situs web dengan konteks berkualitas.

[ad_1] kualitas situs web Periksa situs web untuk konten berkualitas. Informasi harus disajikan dalam bahasa …