Sidang Hendra Kurniawan, Beskal Akan Datangkan Bekas Kasat Reskrim Polres Jaksel

Sidang Hendra Kurniawan, Beskal Akan Datangkan Bekas Kasat Reskrim Polres Jaksel

Beskal Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan mendatangkan 10 orang saksi dalam sidang dengan tersangka Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto, ini hari, Kamis.

Ke-3 nya sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyelidikan berkaitan kasus sangkaan pembunuhan merencanakan pada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kuasa hukum tiga tersangka itu, Ragahdo Yosodiningrat menjelaskan, saksi-saksi yang didatangkan penuntut umum ialah anggota Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan. “Saksi-saksinya dari Polres Jakarta Selatan,” kata Ragahdo, Rabu malam.

Walau begitu, Ragahdo tidak menguraikan siapa yang akan didatangkan. Dia cuma benarkan salah satunya saksi yang akan datang ialah bekas Kepala Reserse Kriminil (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit.

“Iya benar, jika informasi dari JPU (Ridwan Soplanit) gagasannya diundang,” kata Ragahdo. Adapun Hendra, Agus, dan Irfan dituduh beskal sudah lakukan perintangan proses penyelidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Bijak Rahman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Tujuh tersangka dalam kasus ini dijaring Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Peralihan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebutkan beskal mengikuti perintah Ferdy Sambo yang saat itu memegang sebagai Kepala Seksi Karier dan Penyelamatan (Kadiv Propam) Polri untuk hapus CCTV pada tempat peristiwa kasus (TKP) lokasi Brigadir J meninggal.

“Tindakan tersangka mengusik mekanisme electronic dan/atau menyebabkan mekanisme electronic jadi tidak bekerja seperti mestinya,” tutur beskal membacakan surat tuduhan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Seterusnya, beberapa tersangka dijaring dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Peralihan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Beberapa tersangka menyengaja dan tanpa hak atau menantang hukum dengan apa saja mengganti, menambahkan, kurangi, lakukan transmisi, menghancurkan, hilangkan, mengalihkan, sembunyikan satu Info Electronic dan/atau Document Electronic punya seseorang atau punya khalayak,” ujae beskal.

Disamping itu, beberapa anggota polisi yang saat itu sebagai anak buah Sambo dijaring dengan Pasal 221 Ayat (1) kedua jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Beberapa tersangka ikut serta lakukan tindakan, dengan menyengaja merusak, menghancurkan, membuat tidak bisa digunakan, hilangkan beberapa barang yang dipakai untuk memberikan keyakinan atau menunjukkan suatu hal dari muka penguasa yang berkuasa,” papar beskal.

Beskal menjelaskan, perintangan proses penyelidikan itu dimulai ada kejadian pembunuhan merencanakan pada Brigadir J di dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Karena peristiwa di dalam rumah Dinas itu, Sambo mengontak Hendra Kurniawan yang disebut anak buahnya untuk tiba ke rumah dinasnya dengan niat tutupi bukti yang sebetulnya.

Berdasar tuduhan yang dibacakan beskal, Sambo lalu memanipulasi narasi jika terjadi tembak tembak di antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di dalam rumah dinasnya yang mengakibatkan Brigadir J meninggal.

Secara singkat, Sambo memerintah anak buahnya untuk lakukan selekasnya hapus dan menghancurkan semua penemuan bukti CCTV yang terpasang di lingkungan Kompleks Polri, Duren Tiga, sesudah pembunuhan Brigadir J.

About admin

Check Also

Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Beskal Akan Datangkan Karyawan Bank-Petugas Swab

Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Beskal Akan Datangkan Karyawan Bank-Petugas Swab Beskal Penuntut Umum …