Sidang Pleidoi Richard Eliezer, Rekanan Seangkatan di Brimob Berikan Support Moril

Sidang Pleidoi Richard Eliezer, Rekanan Seangkatan di Brimob Berikan Support Moril

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melangsungkan sidang kelanjutan tersangka Richard Eliezer alias Bharada E dengan jadwal pleidoi atau nota pembelaan atas kasus sangkaan pembunuhan merencanakan Brigadir J. Dalam peluang itu, rekanan seangkatannya di Brimob Polri juga datang memberi support moril.

“Kami lettingnya Bharada E, dari Bharapana Nusantara tiba kesini untuk Icad, untuk lepaskan jika dapat, masuk kembali bersama kita,” papar Muhammad Iqbal Fauzi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,

Menurut Iqbal, rekanan seangkatan Bharada E beberapa kali sudah datang melihat langsung sidang Eliezer. Tetapi ini kali yang datang lumayan banyak dibandingkan umumnya.

“Kami bukan pertama kalinya sebetulnya, kami kerap kesini hanya tidak beramai-ramai, satu ia 3 orang. Ini yang telah tiba baru 20, masih tetap ada sekitaran 20 sampai 30, sampai 40 orang,” terang ia.

Iqbal sayangkan tuntutan Beskal Penuntut Umum (JPU) pada Bharada E dengan 12 tahun penjara. Ia memandang, hal itu tidak sesuai dengan kejujuran Eliezer sepanjang jalani persidangan kasus kematian Brigadir J.

“Saya sebagai saudaranya menyikapi, saya bukan memandang rekan, tetapi saya memandang saudara, tetapi saya dibuat Korps Brimob bersama-sama, menurut saya tidak patut (tuntutan 13 tahun), ia telah melakuakn kejujuran, karena kejujuran di atas segala hal, periode kejujuran tidak ada harga,” Iqbal menandaskan.

Bharada E dan Putri Candrawathi Lalui Sidang Pembelaan Hari Ini

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali meneruskan sidang kasus sangkaan pembunuhan merencanakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J,

Sidang ini hari dijadwalkan untuk dengar pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan beskal penuntut umum (JPU) oleh dua tersangka yaitu Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri Candrawathi

“Jadwal untuk pembelaan,” catat info diambil lewat mekanisme info pencarian kasus (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Beskal Penuntut Umum (JPU) menuntut tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E dengan hukuman 12 penjara. Ia ialah orang yang tembak Brigadir J. Bharada E satu dari 5 tersangka kasus sangkaan pembunuhan merencanakan Brigadir J.

“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengecek dan menghakimi kasus ini putuskan jatuhkan pidana pada tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara sepanjang 12 tahun. Dan dipotong periode tahanan. Memerintah tersangka masih tetap ada di periode tahanan,” tutur Beskal,

Beskal memandang Bharada E sudah bersalah lakukan pembunuhan pada Brigadir J. Dalam surat gugatan, Bharada E dipandang menyalahi Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Richard Eliezer Pudihang Lumui sudah bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana merebut nyawa secara bersama,” tutur Beskal.

Dan, Beskal minta majelis hakim memberi hukuman istri bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, delapan tahun penjara atas pembunuhan merencanakan pada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Jatuhkan pidana pada tersangka penjara delapan tahun dipotong periode tahanan dengan perintah tersangka masih tetap ditahan,” tutur beskal di Pengadilan Negeri Jakarta,

Beskal memandang, Putri Candrawathi bisa dibuktikan memberikan keyakinan bersama lakukan pembunuhan merencanakan pada Brigadir J. Beskal menjelaskan, semua elemen dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 sudah tercukupi berdasar hukum.

About admin

Check Also

Kepala BIN Sebutkan Aura Jokowi Berpindah ke Prabowo, Elite Gerindra: Telah Waktunya, Ini Pertanda yang Baik

Kepala BIN Sebutkan Aura Jokowi Berpindah ke Prabowo, Elite Gerindra: Telah Waktunya, Ini Pertanda yang Baik

Kepala BIN Sebutkan Aura Jokowi Berpindah ke Prabowo, Elite Gerindra: Telah Waktunya, Ini Pertanda yang …