Tidak Kerjakan Pengetesan, 2 Perusahaan Farmasi jadi Terdakwa Kasus Gagal Ginjal

Tidak Kerjakan Pengetesan, 2 Perusahaan Farmasi jadi Terdakwa Kasus Gagal Ginjal

Dua perusahaan farmasi diputuskan sebagai terdakwa oleh Bareskrim Polri berkaitan kasus gagal ginjal kronis yang tewaskan beberapa ratus anak.

Ke-2 nya yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry dan CV Samudera Chemical. Hasil dari penyelidikan, PT Afi Farma (PT A) diperhitungkan tidak lakukan pengujian atau quality kontrol atas propilen glikol (PG) yang memiliki kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), bahan baku obat yang diperhitungkan diterima dari CV Samudera Chemical (CV SC).

“PT A cuma mengopi data yang diberi oleh vendor tanpa dilaksanakan pengetesan dan quality kontrol untuk pastikan bahan itu bisa dipakai untuk memproduksi,” ungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam info tercatatnya.

Saat sebelum memutuskan ke-2 nya sebagai terdakwa, penyidik sudah mengecek 41 orang, yang terdiri dari 31 saksi dan sepuluh orang pakar.

Dedi menambah, penyidik sudah amankan 42 drum PG yang memiliki kandungan EG melewati tingkat batasan dari lokasi CS SC. Disamping itu, penyidik amankan beberapa tanda bukti lain dari PT Afi Farma.

“Tanda bukti yang ditangkap yaitu beberapa obat sediaan farmasi yang dibuat oleh PT. A, beragam document terhitung PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT A, hasil tes lab pada contoh obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diperhitungkan memiliki kandungan EG dan DEG, yang diketemukan di CV SC,” kata Dedi.

Atas tindakannya, ke-2 korporasi diduga sudah lakukan tindak pidana menghasilkan obat atau mengedarkan obat sediaan farmasi yang tidak penuhi standard atau syarat keamanan, manfaat/manfaat dan kualitas.

Adapun PT Afi Farma sebagai korporasi didugakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 mengenai Pelindungan Customer dengan sanksi hukuman sepuluh tahun penjara dan denda terbanyak Rp 2 miliar.

Sementara, untuk CV Samudera Chemical didugakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja Peralihan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor delapan tahun 1999 mengenai Pelindungan Customer Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan teror 15 tahun penjara dan denda optimal Rp 2 miliar.

BPOM kabarkan terdakwa berlainan Di sisi lain, BPOM memberikan laporan dua perusahaan farmasi telah diputuskan sebagai terdakwa kasus obat sirup memiliki kandungan cemaran atau zat murni etilen glikol dan dietilen glikol.

Perusahaan yang dipublikasikan BPOM berlainan sama yang jadi terdakwa oleh Mabes Polri. Dua perusahaan farmasi itu ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

“PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries sudah dilaksanakan proses penyelidikan dan diputuskan terdakwa,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam pertemuan jurnalis di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Kamis.

Sementara tiga industri yang lain, yakni PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma sedang dilakukan penyelidikan selanjutnya.

Walau demikian, BPOM telah mengambil sertifikat Langkah Pembikinan Obat yang Baik (CPOB) dan ijin beredar ke-5 perusahaan itu. “Sekarang ini dilaksanakan penyelidikan dan selekasnya dilaksanakan penentuan terdakwa,” sebut Penny.

BPOM juga menangani satu distributor kimia umum PT Samudra Chemical yang mengoplos etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sama air. Oplosan itu selanjutnya ditukar namanya menjadi satu diantara zat pelarut tambahan, propilen glikol, yang biasa dipakai dalam obat sirup.

“BPOM sudah melakukan pengusutan industri farmasi (yang menghasilkan obat sirup) di atas tingkat batasan dan satu distributor pengoplosan. Lima industri telah disebut, dan 1 distributor kimia ialah CV Samudra Chemical,” terang Penny.

About admin

Check Also

Tingkatkan lalu lintas situs web dengan konteks berkualitas.

[ad_1] kualitas situs web Periksa situs web untuk konten berkualitas. Informasi harus disajikan dalam bahasa …