TNI AU Ungkapkan Pola 4 Senior Aniaya Prada Indra sampai Meninggal

TNI AU Ungkapkan Pola 4 Senior Aniaya Prada Indra sampai Meninggal

Prajurit TNI AU, Prada Muhammad Indra Wijaya meninggal diperhitungkan dianiaya oleh ke-4 seniornya. Kepala Dinas Pencahayaan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menjelaskan ke-4 senior itu berkelit lakukan pembimbingan pada Prada Indra.
“Beberapa seniornya berniat lakukan pembimbingan ke juniornya. Ini polanya,” kaya Indan saat dikontak,

Indan menjelaskan faksinya sekarang masih lakukan penyidikan atas kasus itu Ke-4 senior itu sekarang telah jadi terdakwa dan ditahan.

Dijaring Pasal Pembunuhan

Prada Indra sebagai Tamtama yang bekerja di Sekretariat Makoopsud III Biak. Prada Indra wafat pada Sabtu (19/11).
“Prada Muhammad Indra Wijaya disampaikan sudah wafat di dalam rumah Sakit Lanud Manua Biak, sebelumnya setelah tidak sadarkan diri di mess tamtama Tiger Makoopsud III Biak,” kata Indan.

TNI AU memutuskan empat prajurit yang menganiaya Prada Muhammad Indra Wijaya jadi terdakwa. Keempatnya, yaitu Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG, dijaring dengan pasal pembunuhan.

“(Pasal yang didugakan) 338 KUHP mengenai Pembunuhan, 351 KUHP ayat 3 mengenai Penindasan yang Mengakibatkan Wafat,” kata Kepala Dinas Pencahayaan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah saat dikontak,

Disamping itu, beberapa terdakwa dikenakan Pasal 131 KUHPM ayat 3 berkaitan penindasan atasan ke bawahan.

“131 KUHPM ayat 3 pukulan atasan ke bawahan dalam dinas, mengakibatkan kematian,” katanya.

Indan lalu menerangkan sanksi hukuman pada setiap pasal. “Pasal 338 KUHP sanksi hukuman 15 tahun juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan sanksi hukuman tujuh tahun juncto pasal 131 ayat (3) KUHPM, dengan sanksi hukuman sembilan tahun,” terangnya.

 

About admin

Check Also

Richard Eliezer Menangis Sesudah Beskal Menuntutnya 12 Tahun Penjara

Richard Eliezer Menangis Sesudah Beskal Menuntutnya 12 Tahun Penjara Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu …