UU Cipta Kerja Melarang PHK Karyawan yang Sakit atau Hamil
Larangan pada pebisnis untuk lakukan penghentian hubungan kerja (PHK) pada pegawai yang hamil ikut ditata dalam Ketentuan Alternatif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja (Perppu Ciptaker), yang ditetapkan jadi Undang-Undang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Masyarakat (DPR).
Dalam Pasal 153 Ayat (1) UU Cipta Kerja disebut pebisnis dilarang lakukan PHK pada pegawai di dalam 10 tipe keadaan, yakni:
“Pemutusan Jalinan Kerja yang sudah dilakukan argumen seperti diartikan pada ayat (1) gagal untuk hukum dan Pebisnis wajib mengaryakan lagi Karyawan/Pekerja yang berkaitan,” begitu isi peralihan Pasal 153 ayat (2) UU 13/2003 seperti diganti UU Cipta Kerja, yang diambil pada Jumat (24/3/2023).
Legitimasi Perppu Cipta Kerjan jadi undang-undang dilaksanakan dalam Rapat Pleno DPR ke-19 Saat Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Perppu Ciptaker itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022 kemarin.
Perppu Ciptaker yang ditetapkan DPR jadi Undang-Undang gantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja yang dipastikan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Proses pengambilan keputusan pada Perppu Ciptaker dimulai pembacaan laporan Tubuh Legislasi (Baleg) berkaitan hasil ulasan RUU mengenai Penentuan Ketentuan Pemerintahan Alternatif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja oleh Wakil Ketua Baleg M Nurdin.
Kemudian, rapat pleno sebelumnya sempat diwarnai hujan interupsi sampai tindakan walkout.
Fraksi Partai Demokrat terlihat menginterupsi Puan yang ingin menetapkan Perppu Ciptaker jadi UU.
Fraksi Demokrat mengatakan mereka menampik legitimasi Perppu Ciptaker jadi UU.
Dalam pada itu, Fraksi PKS memakai hak mereka untuk lakukan interupsi.
Bahkan juga, Fraksi PKS lakukan tindakan walkout sesudah mengumandangkan interupsi mereka.
Walau mendapatkan tanggapan begitu, Puan masih tetap menetapkan Perppu Ciptaker jadi UU.
“Seterusnya, kami akan bertanya ke tiap fraksi apa perancangan UU mengenai penentuan ketentuan pemerintahan alternatif UU Perppu Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Ciptaker jadi UU bisa disepakati untuk ditetapkan jadi UU?” bertanya Ketua DPR Puan Maharani.
“Sepakat!” hebat beberapa peserta.
“Terima kasih,” kata Puan sekalian mengetuk palu.